16 Mei 2017
BPJS Kota P.Sidimpuan Sosialisasikan Jaminan Bagi Buruh Sektor Jasa konstruksi
P.Sidimpuan STT________(12 Mei 2017)
Dalam rangka memenuhi amanah UU no. 24 tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017, BPJS Ketenaga- kerjaan beserta Dinas PU dan PR Kota P.Sidimpuan mengadakan rapat koordinasi serta sosialisasi terkait dengan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan perusahaan yang bergerak pada sektor bidang jasa konstruksi. _________
Pertemuan tersebut dibuka dan dipimpin oleh PLT Kepala Dinas PU Kota P.Sidimpuan Ir. Armin Siregar didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang P.Sidimpuan, Hery Johari yang bertindak sebagai Narasumber.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pegawai di lingkungan Dinas PU dan para pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan ini memaparkan perihal undang undang jaminan sosial yang terdapat dalam UU 24 tahun 2011 yang menjadi dasar dari BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban terdaftarnya para pekerja yang bekerja pada bidang jasa konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. ___________
Dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa pendaftaran pekerja bukan hanya bagi para pekerja yang bekerja pada saat proyek itu berlangsung yang akan dimasukkan dalam program jasa konstruksi tetapi juga para pemilik perusahaan serta pekerja yang bekerja di bagian administrasi dari perusahaan tersebut. Hal ini sangat penting apalagi bagi para pekerja yang bekerja di lapangan yang rentan terhadap terjadinya resiko kecelakaan kerja ungkap Johari.
_____Ia juga memaparkan beberapa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaaan untuk segmentasi jasa konstruksi seperti program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bahwa para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam perobatannya akan menjadi tanggungan bagi BPJS Ketenagakerjaan, biaya perobatan yang tidak terbatas selama perobatannya dingunakan untuk pemulihan kondisi pekerja, adanya manfaat tambahan seperti Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dimana pekerja akan mendapatkan santunan selama yang bersangkutan menjalani perawatan dan adanya santunan empat puluh delapan (48) kali upah serta manfaat beasiswa sebesar Rp. 12 juta bagi satu (1) orang anak pekerja dengan usia sekolah apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia._____
Program JK (Jaminan Kematian) dimana ahli waris dari pekerja akan langsung mendapatkan santunan sebesar dua puluh empat (24) juta rupiah apabila pekerja meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Program JHT (Jaminan Hari Tua) yang merupakan program investasi / tabungan dan terakhir adalah program JP ( Jaminan Pensiun) program manfaat pasti dimana pekerja akan mendapatkan penggantian pendapatan setiap bulannya saat pekerja telah mencapai usia pensiun yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.____
Adapun sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan diri, proyek serta pekerjanya berupa sanksi administrasi yang terdapat pada permenaker 23 tahun 2016 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi perusahaan yang tidak mendaftar dalam program jaminan sosial, dan adanya sanksi tidak bisanya ikut perusahaan dalam lelang tender. Selain itu, bila terjadi resiko kecelakaan kerja pengusaha berkewajiban membyarkan santunan kepada pekerja atau ahli waris setara dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjan.______
Hery Johari selaku kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan kacab P.Sidimpuan berharap walaupun adanya pengenaan sanksi yang cukup berat, para pengusaha mendaftarkan dirinya serta para pekerjanya dalam kepesertaan jaminan sosial ini bukan atas dasar takut akan sanksi yang ada tetapi didasarkan pada kesadaran untuk kesejahteraan pekerja serta karena adanya beberapa manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas bantuan pembiayaan perumahan bantuan perumahan dan adanya diskon di beberapa merchant yang bisa dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.(Anas) Sumber : Pers Rilis __
Relationship Officer___
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan.
Jl Imam Bonjol No 34 Aek Tampang
Padang Sidimpuan - 22726.
T : (0634) 4320008-
F : (0634) 7366791
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar