P.Sidimpuan STT
Komunitas Anti Narkoba (KAN)
Tabagsel sangat mengapresiasi Kinerja Jajaran Polres Tapsel dan Polres Kota
Padangsidimpuan dalam mengungkapkan beberapa kasus narkoba di wilayah kerjanya,
terutama penindakan yang di lakukan di Kota Padangsidimpuan. Namun tidak cukup
hanya sebatas di situ, karena belum menyentuh dan memutus mata rantai sumber
atau penyuplai barang berbaya tersebut. Di harapkan terjalin kerjasama dengan
Polres Mandailing Natal dan Polda Riau. Dari info yang ada, suplai ganja bukan
hanya dari Mandailing Natal saja, besar kemungkinan tanaman ganja ada juga di
wilayah Padang Lawas dan perbatas Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Anas, salah
seorang pengurus KAN Tabagsel usai menghadiri acara silaturahmi Kapolres Kota
Padangsidimpuan dengan warga Wek VI kampung darek Padangsidimpuan Utara Selasa,
(11/3/2020).
KAN Tabagsel juga memberi apresiasi
kepada BNK Tapsel dan Personil TNI yang turut mengungkap peredaran narkoba di
wilayah ini. " Kita berharap sinergi yang sudah terbangun di jajaran
penegak hukum dapat terjaga dan di tingkatan" ujarnya.
Kehadiran AKBP. Jianti Prihartini,
sebagai Kapolres Kota Padangsidimpuan dan tindakannya yang proaktif, memberi
secercah harapan bagi warga kota Padangsidimpuan untuk memberantas peredaran
narkoba khusus di kota Padangsidimpuan. Apalagi ada tindakan hukum yang lebih
berat kepada aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba.
Pemberantasan dan metode melibatkan
masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat di
sambut warga, khususnya warga
kampung darek Wek VI yang sempat mendapat julukan kampung Narkoba. Mereka tidak
ingin tempat tinggalnya di beri Lebel Kampung Narkoba. " kami tak ingin di
cap sebagai warga kampung Narkoba" sebut Zainul warga kampung darek.
Kehadiran Kapolres di acara
silaturahmi tersebut di sambut antusias masyarakat. Selain Kapolres dan
jajarannya, turut hadir Ketua DPRD kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto,SH,
Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir.Arwin Siregar serta sejumlah tokoh lainnya.
Pada bagian lain Anas menekankan
agar aparat penegak hukum dapat memutus mata rantai perdagangan narkoba di
wilayah ini terutama Kota Padangsidimpuan yang menjadi daerah transit dan
pangsa pasar. Begitu juga adanya tindakan yang lebih keras bagi aparat penegak
hukum yang terlibat di jaringan peredaran narkoba. " mestinya hukuman bagi
aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba lebih berat dari masyarakat
pemakai" tegasnya.( Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar