Panwaslu, Polres
dan Kejari P.Sidimpuan tanda tangani MoU Gakumdu Pilkada Kota P.Sidimpuan
P.Sidimpuan STT Blog
Dalam menghadapi perhelatan akbar pesta rakyat kota
Padangsidimpuan (Psp) yakni Pemilukada Walikota Psp yang akan di helar 18
Oktober 2012. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Psp, secara resmi
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu) dengan Polres Kota P.Sidimpuan dan Kajari P.Sidimpuan.
Penandatanganan MoU dilakukan di Halaman Bolak Psp Selasa (31/7) bertemakan :Pemilukada
yang sukses, aman, kondusif yang taat aturan.
Ketua Panwaslu Kota Psp Helti Ritonga S.Pd mengatakan,
kesepakatan Gakumdu dengan Kejaksaan dan Kepolisian merupakan kewajiban dan
tindak lanjut dari kesepakatan Bawaslu dengan Polri dan Jaksa Agung tentang
tindakan penanganan sengketa pemilu di Indonesia. Gakumdu merupakan sentra
penanganan sengketa Pemilu yang berhubungan langsung dengan tindak pidana
secara hukum.” Dengan adanya Sentra Gakumdu tersebut, maka segala kasus
pelanggaran pemilu kepala daerah Kota Psp yang berkaitan dengan pidana akan menjadi
tugas Gakumdu untuk memprosesnya hingga vonis hukum.Regulasi yang ada saat ini
memang hanya memberikan kewenangan untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada
kepada Panwaslu. Panwaslu belum bisa mengeksekusi pelanggaran yang terjadi. Meski
demikian, saya tetap menaruh harapan besar kepada seluruh anggota Panwaslu termasuk
petugas lapangan untuk tetap mengawasi penyelenggaraan Pilkada ini secara
maksimal dengan spirit Panwaslu mengawal
Pilkada hingga selesai," ujarnya.
Kapolres Psp Andy S Taufik mengimbau semua pasangan calon wali
kota/wakil wali kota atau tim suskes dalam Pemilukada 2012 Kota Psp agar tidak
melanggar hukum khususnya dalam berbagai aktivitas kampanye. “Kami mengimbau sebaiknya para
pasangan calon atau tim suskes melaksanakan kampanye dengan baik. Artinya tidak
melanggar aturan, sehingga pesta demokrasi rakyat kota ini berjalan dengan
sukses. Polres Kota Psp tidak ingin ada persoalan dalam pilkada ini, cukuplah
yang terjadi pada dua bulan yang lalu. Kedepannnya harus clean sehingga Gakumdu
tidak menangani persoalan ” ucapnya.
Hal senada juga di sampaikan Kejari Kota Psp Fredy Ashari
Siregar .Menurutnya, dengan dilibatkannya unsur polisi dan kejaksaan di
Gakumdu, penanganan diharapkan bisa lebih cepat.. Selanjutnya, sesuai dengan atauran, nanti
pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Psp berhak menindaklanjuti permasalahan
yang ada ke ranah hukum.
Walikota Psp yang di wakili Asisten II Pemko P.Sidimpuan
DR.H.Ali Pada Hrp berharap agar Panwaslu di tiap tingkatan jeli dan tanggap dalam
melihat potensi yang dapat menimbulkan permasalahan. Kepada bakal calon dan tim
pemenangannya supaya tidak melanggar koridor yang ada, sehingga hajatan ini
berlangsung dengan tertib. ” Kami berharap bakal calon dan tim pemenangannya
tetap berjalan pada aturan pilkada ini, jadilah barisan terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban selama proses
rangkaian pilkada digelar”
Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kota
P.Sidimpuan Hj, Nur Hamidah Batubara, Sekretais KPU, Asisten I, Ketua Pengadilan
Agama, Wakil Ketua Panwas Sumut, Mayor Makmur S mewakili Dandim 0212/KS, Ketua
KNPI dan timpemenangan beberapa bakal calon. Dari 7 bakal calon walikota, yang
hadir adalah Andar Amin dan Dedi. Sementara calon wakil yang hadir adalah Affan
Siregar, Riswan Daulay dan Samsul Bahri. Ketua panitia acara penandatanganan
MoU Gakumdu ini Ali Amran Hasibuan S.Ag.Ms.I mengatakan bahwa secretariat
Gakumdu di Polres Kota Psp dan epektif bekerja sejak 1 agustus 2012. (Anas)
Berita ini dapat juga di baca pada Harian ORBIT, SUARA SUMUT dan Mingguan
SUARA MASA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar