29 Juli 2016

Penyesuaian Regulasi Pemkab Tapsel Ajukan 4 Ranperda ke DPRD

Tap.Selatan STT____ (22 Juli 2017)_______
Bupati Kab. Tapsel Syahrul M Pasaribu mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tentang keuangan tata ruang dan pembangunan untuk di bahas dan di sahkan DPRD,Rabu 20/07/2016. Ranperda pertanggung jawaban APBD 2015, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RTRW) Tapsel 2016-2021.Draf Ranperda diterima langsung oleh Ketua DPRD Tapsel H Rahmat Nasution bersama Wakil Ketua DPRD Sogot Simatupang dan Naswardi Sialoho. Pada rapat Paripurna yang di hadiri 24 Anggota DPRD lainnya, Serta Wakil Bupati Tapsel Aswin Ependi Siregar dan Plt Sekda Marasaud.Syahrul M Pasaribu mengatakan Ranperda pertanggung jawaban APBD memuat pencapaian target pendapatan dan belanja daerah di tahun 2015 pendapatan di target Rp 1.136.200.685.279. dan terealisasi Rp 1.088.604.698.048. atau berkisar 95.81 % (peren), Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang di ajukan kali ini hanya berbentuk " Revisi terhadap perda Tapsel No.4 Tahun 2008 karna harus di sesuaikan dengan perkembangan atau Regulasi perundang-undangan terbaru".Ranperda RPJMD 2016-2021 adalah merupakan kewajiban bagi setiap pasangan Kepala daerah yang baru saja di lantik sebagai pemenang dalam Pemilukada dan merupakan tuntutan dari UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai mana di ubah dalam undang-undang UU No.9 Tahun 2015, Yakni paling lambat 6 (enam ) Bulan setelah pelantikan Kepala Daerah dan DPRD harus menetapkan. perda tentang RPJMD yng merupakan penjabaran "visi dan misi" pasangan kepala Daerah terpilih jelas Syahrul.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar