22 Juli 2016
Relokasi Pedagang Pajak Batu Sidimpuan Belum dapat Titik Temu
P.Sidimpuan STT____ (22 Juli 2016)_____
Rencana Rehab dan Pembangunan 102 unit Kios di Pasar Kota P.Sidimpuan yang di kenal dengan sebutan Pajak Batu masih terkendala titik relokasi. Kendala ini datangnya dari para pedagang atau pemilik kios itu sendiri. Hal ini terlihat terjadinya silang pendapat atau ketidak sepahaman di kalangan para pedagang itu sendiri tentang relokasi sementara yang di tawarkan oleh Pemerintah Kota P.Sidimpuan. Pertemuan dalam rangka relokasi tempat berdagang tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/7) di Aula Kantor Walikota P.Sidimpuan yang di pimpin Asisten II Pemko P.Sidimpuan, DR.Alipada Harahap di hadiri Kabid Pasar dari Dinas Perindustrian dan perdagangan, Hariri, Anggota DPRD dari Komisi II, H.Erwin Nasution (PAN) Kakansatpol, Samadhi, Mewakili Kapolres Ipda ST.Purba, dari dinas Perhubungan dan sejumlah perwakilan pedagang Pajak Baru P.Sidimpuan.
Pada Kesempatan tersebut Disperindag melalui Kabid Pasar, Hariri menjelaskan ada 3 (tiga) opsi yang di tawarkan oleh pemerintah Kota P.Sidimpua untuk relokasi para pedagang yakni 1.di Sepanjang Jalan Dr.Wahidin 2. Jalan Thamrin depan BRI hingga jalan Baru II 3. Pelataran pajak batu. Dari ke 3 opsi tersebut di sampaikan juga dampaknya terhadap para pedagang kaki lima dan pedagang makanan yang berjualan pada malam hari. Hariri juga menjelaskan rencana pembangunan/rehab pajak batu tersebut antara lain, mengganti kios yang terbuat dari kayu (papan) menjadi permanen sebanyak 102 unit pada bagian sisi jln Dr.Wahidin dan sisi bagian Jln H,Agus Salim atau yang kerap di sebut jalan Mesjid, Perbaikan bagian atap yang saat ini di temukan ada 10 titik kerusakan serta pengecatan bagian dalam di sisi atas pajak batu tersebut.
Pihak Pemerintah dalam hal ini Asisten II DR.Alipada Harahap dan Kabid Pasar, Hariri menjelaskan bahwa untuk pembangunan kios atau penampungan sementara, anggarannya tidak ada di tampung oleh pemerintah Kota P.Sidimpuan. Untuk itu diharapkan partisipasi dari para pedagang agar membuat tempat usahanya sendiri pada rencana relokasi sesuai 3 opsi tadi. Sementara itu anggota DPRD Erwin Nasution,SH mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan nantinya, kalau memang 102 unit yang mau di rehab maka nantinya jumlahnya harus sama. Erwin juga mengingatkan agar legalitas kepemilikan secara administrasi harus tegas. Pihak Dishub dan Satpol PP siap membantu pemerintah dalam pengalihan arus lalulintas serta penertipan terhadap para pedagang yang tidak mempunya hak di area relokasi.
Sesaat setelah masing masing pihak mengusulkan pendapat masing masing, tidak terdapat titik temu dari kalangan pedagang itu sendiri. Pada bahagian akhir, Asisten II DR.Alipada Harahap menyampaikan agar para pedagang dalam hal ini organisasi pedagang Pajak Batu yang bermusyawarah kembali dan hasilnya nanti di sampaikan kepada pemerintah “ Silahkan Bapak dan Ibu utusan para pedagang baik yang memiliki Kios, Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Makanan yang jualan malam hari untuk mufakat dulu, baru nanti kita lakukan pertemuan berikut” ujarnya. Pada bahagian lain Kabid Pasar mengatakan bahwa pembangunan Pajak Batu tersebut keseluruhan di perkirakan makan waktu 5 bulan. Ia berharap agar para pedagang dapat kooperatif sehingga pelaksanaan pembangunan tersebut dapat lancar, terutama memberi ruang kepada pekerja bangunan saat memasukkan material bangunan dan peralatan lainnya. Bila bangunan ini selesai, maka pemilik kios yang tadinya terubuat dari kayu akan kembali ke kiosnya dalam kondisi bangunan permanen.(Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar