25 April 2015

Kota Padangsidimpuan BOP PAUD



Penyaluran BOP PAUD di harapkan Tidak Pilihkasih agar Tidak Menimbulkan Polemik



P.Sidimpuan STT Blog
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk
memperoleh layanan PAUD. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu. Namun karena anggaran yang terbatas dari pemerintah, maka tidak semua PAUD di daerah menerima BOP pada saat yang bersamaan. Hal ini dapat membuat silang pendapat atau kecurigaan di kalangan pengelola PAUD dengan Dinas Pendidikan yang menyalurkan bantuan tersebut.

Menanggapi hal ini, pemerhati pendidikan Kota Padangsidimpuan Nasruddin Nasution mengatakan, bahwa Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Diutamakan bagi lembaga PAUD yang melayani anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, anak dengan layanan khusus, baik yang dikelola masyarakat maupun oleh UPTD. Kalau penyalurannya sudah sesuai kriteria yang di tetapkan oleh Dirjen PAUD hal ini tidak akan menimbulkan polemik.

 “ Sudah jelas tujuan pemberian bantuan BOP adalah memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan layanan khusus. Pada Petunjuk Teknis telah di uraikan cara atau  petunjuk bagi pelaksana dan penanggung jawab BOP dalam mengelola dan menyalurkan dana BOP kepada sasaran secara tepat guna. Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi penyaluran BOP ini.” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa tidak semua penyelenggara PAUD akan menerima besaran dana yang sama, karena ada beberapa keriteria yang mesti terpenuhi oleh sipenerima dan pengelola juga tidak pilih kasih dalam menentukan siapa yang akan menerima BOP tersebut. “  jadi kita harapkan pengelola BOP ini yakni Dinas Pendidikan mampu bersikap netral dan jujur dalam menyalurkan BOP  yang memenuhi klasifikasi agar sesuai dengan besaran dana yang akan di terima penyelenggara PAUD. Selain itu penilaian yang layak penerima BOP jangan karena kedekatan antara pengelola dan penerima serta janji janji lainnya. Kalau ini terjadi maka polemik tidak bisa di hindari dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penyelewengan yang berujung pada masalah hukum” ucap Nasution.

Niat baik pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan dengan mengucurkan dana yang begitu besar, sangat rentan di manfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum oknum yang di Dinas Pendidikan dengan pihak pengelola pendidikan. Sudah seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam meminimalisir terjadinya penyelewengan agar program ini sampai kepada sasarannya. Kesertaan masyarakat dalam hal ini telah di pasilitasi dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar