8 Mei 2015

UAS SD di Kota Padangsidimpuan Tahun 2015



Sebanyak 4.455 orang Pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Padangsidimpuan akan mengikuti Ujian Sekolah selama 4 hari


P.Sidimpuan STT Blog
Sebanyak 4.455 orang Pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Padangsidimpuan akan mengikuti Ujian Sekolah yang akan di selenggarakan selama 4 hari yakni tanggal 4 sd 7 Mei 2015 berbarengan dengan Ujian Nasional Tingkat SMP dan MTs. Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pendidilan Kota Padangsidimpuan H.Muhammad Luthfi Siregar,MM melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Drs.Sahiddin Batubara.M.Pd Sabtu (02/5) di sela sela acara Peringatan Hardiknas Kota P.Sidimpuan. Sahiddin Batubara menambahkan “ hari ini seluruh soal kita distribusikan kepada pihak sekolah melalui 8 Rayon yang ada di Kota Padangsidimpuan. Soal soal Ujian tersebut terdiri dari 8 mata pelajaran yakni Agama, Bhs. Indonesia, Bhs. Inggris. Bhs. Daerah,IPA, IPS, PKN dan Matematika. Pada hari pelaksanaan pihak sekolah selaku penyelenggara ujian akan mengambil soal yang akan di uji setiap harinya ke masing masing rayon” sebutnya.
Lebih jauh di jelaskannya bahwa  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) semenjak tahun ajaran 2013/2014 memberikan kewenangan pada satuan pendidikan yaitu sekolah atau lembaga pendidikan lainnya dalam proses kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibridaiyah (MI). Wujud kewenangannya adalah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah, dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.

Untuk Tahun Ajaran 2014/2015, peserta didik SD/MI di seluruh wilayah Indonesia akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, dimana penyelenggaraannya akan ditangani oleh satuan pendidikan yang melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Untuk standar pembuatan soal, dintentukan bahwa lebih kurang 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan, pihak Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pusat akan menyusun lebih kurang 25 persen paket soal.
Pemerintah berharap agar para guru Sekolah/Madrasah dapat berperan pada proses penentuan kelulusan siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata pelajaran (mapel) yang belum memenuhi tersebut. Jadi, tidak boleh ada siswa tidak lulus karena Ujian Sekolah, beri mereka remedial, kemudian bina siswa yang masih memiliki kemampuan kurang.
Perlu diketahui bahwa untuk Ujian Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibridaiyah (MI), Kemdikbud tetap memakai formula lama dalam pelaksanaannya. Yaitu, pelaksanaan US SD/MI akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan di tempat SD/MI tersebut berdomisi. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar