Fitra Rilis 13 Pemda Terkorup di Sumut
Medan, (beritasumut.com)
LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis
ranking Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se
Sumatera Utara di Hotel Madani, Jalan SM Raja, Medan, Jumat
(06/07/2012).
Sekretaris Eksekutif Fitra Sumut Rurita Ningrum menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan rilis ini adalah, Fitra ingin menyampaikan kepada publik terkait kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan aparatur negara.
Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak Tahun 2009, 2010 dan 2011, potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun berasal dari satu Pemerintah Provinsi dan 33 Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut. Hasil investigasi Fitra diantaranya, sebanyak 1.459 kasus dengan nilai sebesar Rp618.7 miliiar belum ditindaklanjuti dan sebanyak 1.267 kasus dengan nilai sebesar Rp 531.7 miliar masih dalam proses tindak lanjut.
Adapun 13 urutan rangking Pemda se Sumut yang berpotensi paling terkorup dan merugikan negara adalah:
1. Provinsi Sumut potensi kerugian negara Rp395.257.920.000
2. Kota Medan potensi kerugian negara Rp166.209.050.000
3. Kabupaten Batubara potensi kerugian negara Rp148.042.980.000
4. Kabupaten Nias Utara potensi kerugian negara Rp82.372.610.000
5. Kabupaten Langkat potensi kerugian negara Rp74.204.240.000
6. Kabupaten Simalungun potensi kerugian negara Rp31.301.280.000
7. Kabupaten Labuhan Batu potensi kerugian negara Rp27.235.440.000
8. Kabupaten Paluta potensi kerugian negara Rp24.327.120.000
9. Kabupaten Dairi potensi kerugian negara Rp17.260.980.000
10. Kabupaten Humbang Hasundutan potensi kerugian negara Rp17.146.380.000
11. Kabupaten Nias potensi kerugian negara Rp16.087.740.000
12. Kota Pematang Siantar potensi kerugian negara Rp14.459.290.000
13. Kota Binjai potensi kerugian negara Rp13.476.660.000
Sekretaris Nasional Fitra Ucok Sky menjelaskan, BPK dalam melakukan audit tidak tidak semua diverifikasi. BPK tidak pernah melihat hasil kerja dari perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan sesuai atau tidak dengan bestek. BPK hanya melihat secara administrasi sehingga pemeriksaan keuangan pemerintah tidak efektif. Audit BPK tidak menjadi suatu kebanggaan.
Kemudian LSM Fitra dalam tuntutannya meminta aparat penegak hukum baik itu Kejati Sumut, Polda Sumut, untuk melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun berasal dari temuan sebanyak 1.459 kasus pada wilayah Sumut.
Meminta Pemda se Sumut untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan daerah, dan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK Tahun 2009, 2010 dan 2011. Meminta DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan kepada eksekutif dan tidak bermain proyek yang bersumber dari APBD. (BS-002)
Sekretaris Eksekutif Fitra Sumut Rurita Ningrum menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan rilis ini adalah, Fitra ingin menyampaikan kepada publik terkait kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan aparatur negara.
Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak Tahun 2009, 2010 dan 2011, potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun berasal dari satu Pemerintah Provinsi dan 33 Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut. Hasil investigasi Fitra diantaranya, sebanyak 1.459 kasus dengan nilai sebesar Rp618.7 miliiar belum ditindaklanjuti dan sebanyak 1.267 kasus dengan nilai sebesar Rp 531.7 miliar masih dalam proses tindak lanjut.
Adapun 13 urutan rangking Pemda se Sumut yang berpotensi paling terkorup dan merugikan negara adalah:
1. Provinsi Sumut potensi kerugian negara Rp395.257.920.000
2. Kota Medan potensi kerugian negara Rp166.209.050.000
3. Kabupaten Batubara potensi kerugian negara Rp148.042.980.000
4. Kabupaten Nias Utara potensi kerugian negara Rp82.372.610.000
5. Kabupaten Langkat potensi kerugian negara Rp74.204.240.000
6. Kabupaten Simalungun potensi kerugian negara Rp31.301.280.000
7. Kabupaten Labuhan Batu potensi kerugian negara Rp27.235.440.000
8. Kabupaten Paluta potensi kerugian negara Rp24.327.120.000
9. Kabupaten Dairi potensi kerugian negara Rp17.260.980.000
10. Kabupaten Humbang Hasundutan potensi kerugian negara Rp17.146.380.000
11. Kabupaten Nias potensi kerugian negara Rp16.087.740.000
12. Kota Pematang Siantar potensi kerugian negara Rp14.459.290.000
13. Kota Binjai potensi kerugian negara Rp13.476.660.000
Sekretaris Nasional Fitra Ucok Sky menjelaskan, BPK dalam melakukan audit tidak tidak semua diverifikasi. BPK tidak pernah melihat hasil kerja dari perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan sesuai atau tidak dengan bestek. BPK hanya melihat secara administrasi sehingga pemeriksaan keuangan pemerintah tidak efektif. Audit BPK tidak menjadi suatu kebanggaan.
Kemudian LSM Fitra dalam tuntutannya meminta aparat penegak hukum baik itu Kejati Sumut, Polda Sumut, untuk melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun berasal dari temuan sebanyak 1.459 kasus pada wilayah Sumut.
Meminta Pemda se Sumut untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan daerah, dan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK Tahun 2009, 2010 dan 2011. Meminta DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan kepada eksekutif dan tidak bermain proyek yang bersumber dari APBD. (BS-002)