Panwaslu
Tapsel Loloskan Calon Panwascam Terlibat Parpol
Tapanuli Selatan –
Perekrutan atau seleksi Calon
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Prop Sumatera Utara untuk tingkat Kecamatan di Kabupaten Tapanuli
Selatan telah hampir rampung dan telah dikeluarkan pengumuman 42 orang
nama calon Panwaslucam yang akan dilantik.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota Panwalucam se-Kab. Tapsel tersebut
dikeluarkan dengan nomor 0260/Panwaslu-TS/XI/2012 tertanggal 26
Nopember 2012 dan ditandatangani ketiga orang Panwaslu Kab Tapsel, Heddy Raja,
SH, Saifuddin L. Simbolon dan Julianto Lubis, ST.
Namun dari 42 nama tersebut, ada dua orang yang dianggap tidak layak menjadi
Panwascam. Pasalnya ke dua orang tersebut di duga pernah Calon Legislatif pada Pemilu 2009 dan dugaan
tersebut dikuatkan dengan formulir daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 (model BE) dan daftar
perolehan suara (model DB/1) yang dikeluarkan KPUD Tapsel.
Kedua nama tersebut berinisial MLS Caleg Dapil 3 untuk wilyah Kec Batang
Angkola dan Sayurmatinggi dari Partai Bulan Bintang dan LS caleg dari Dapil 4
untuk wilayah Sipirok, Angkola Timur dan Arse dari Partai Pakar Tangang.
Sementara menurut Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, salah satu
persyaratan menjadi anggota Panwaslu, tidak terlibat dalam Parpol
selamaminimal 5 Tahun.
Untuk itu diharapkan kiranya Panwaslu Kab Tapsel lebih jeli dan teliti dan
melakukan seleksi perangkatnya, dan sehubungan pelantikan bagi anggota
Panwascam Selasa (4/12) mendatang, diharapkan Pawaslu Kab Tapsel dapat merevisi
atau meninjau ulang keputusannya agar tidak menyalahi UU dan Peraturan yang
berlaku.
Disamping itu juga menghindari adanya anggapan miring dari masyarakat dalam
melihat dan menilai kinerja Panwalu Tapsel dalam melaksanakan pengawasan pesta
demokrasi pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2012. (Sfr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar