20 Juli 2018

Proses Pencalonan Anggota DPRD Singkat dan Makin Rumit. RSUD P.Sidimpuan tidak di rekomendasikan KPU untuk Tes Kesehatan Bacaleg

P.Sidimpuan STT__________
Dengan adanya perubahan sistem dan tata cara pendafaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2019 membuat sejumlah petugas partai politik (parpol) kerja ekstra. Berbeda dengan Pemilu yang lalu, dimana pendaftaran dilakukan dengan cara manual dan cukup hanya di di kantor KPU yang ada di daerahnya, baik itu Provinsi maupun kabupaten/kota.________ Namun untuk Pemilu 2019 ini, parpol harus mendaftarkan bacalegnya melalui sistem online terlebih dahulu dengan mengikuti format yang telah disiapkan oleh KPU Pusat. Tidak hanya itu, semua bukti kelengkapan dokumen kelengkapan persyaratan juga harus diunggah ke situs tersebut._______ Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) P.Sidimpuan, H Arbanur Rasyid, MA dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kota P.Sidimpuan Dalam Pemilu 2019 di Aula Hotel Sitamiang, P.Sidimpuan,Selasa (3/4)._____ Sebelumnya, di tempat yang sama Komisioner KPU P.Sidimpuan, Hotma Rido Ranto Siregar M.Si, memaparkan secara detail tata pendaftaran dengan sistem on line tersebut atau yang sering disebut dengan silon. Ranto menjelaskan cara untuk mengunggah, termasuk tenggang waktu yang diberikan kepada parpol untuk mendaftakan bacalegnya yakni 4 -17 Juli 2018 dengan ketentuan hari 1 – 6 pendaftaran dibuka sepeti jam kerja biasa namun di hari terakhir diberi perpanjangan waktu hingg pukul 00.00 wib._______ Berbagai pertanyaan diajukan oleh beberapa pengurus parpol terutama terkait hanya 4 rumah sakit di Sumatera Utara yang direkomendasikan KPU RI untuk pemeriksaan bacaleg. Hal itu sangat memberatkan karena RSUD FL Tobing P.Sidimpuan tidak termasuk di dalamnya. Hanya 2 RS di Medan, 1 RS di Pematang Siantar dan 1 RS di Rantau Parapat. Sementara type dan akreditasi RSUD FL Tobing P.Sidimpuan termasuk yang terbaik untuk wilayah Tapanuli bagian selatan.______ Hal itu sangat memberatkan karena disamping waktu hanya 17 hari dan kemungkinan jumlah bacaleg untuk Kota P.Sidimpuan kemungkina mencapai lebih dari 200 orang, sangatlah menyulitkan menurut para pengurus parpol. Namun Arbanur memberikan solusi dengan mengikuti peraturan KPU sebelumnya. (ANAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar