21 Juli 2017

Pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Sumut terhadap Laporan Keuangan Pemko Sidimpuan TA 2016 Diperpanjang

P.Sidimpuan STT________
DPRD Kota P.Sidimpuan memperpanjang Pembahasan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemko P.Sidimpuan TA 2016. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD pemberian rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Sumut terhadap Laporan Keuangan Pemko P.Sidimpuan TA 2016 yang dipimpin ketua dewan Hj Taty Aryani Tambunan,SH bersama wakil ketua I Edi Jurianto Harahap,SE dan Ir Ahmad Yusuf Nasution di Aula Rapat DPRD, Jalan Sudirman, P.Sidimpuan Senin (17/7)._________ Adapun argumentasi DPRD memperpanjang pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemko P.Sidimpuan didasarkan atas hasil kerja Panja ( Panitia Kerja) bentukan DPRD yang telah bekerja dari tanggal 11-13 Juli 2017. Ketua Panja DPRD Irsan Efendi Nasution,SH dalam laporannya dihadapan sidang paripurna mengungkapkan rapat-rapat Panja dengan pihak Pemko P.Sidimpuan diwakili pimpinan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sebagai koordinatornya adalahAsisten yang menjadi temuan BPK tidak sepenuhnya berlangsung sebagaimana yang diharapkan.___________ "Sebanyak 8 SKPD sudah selesai dibahas karena cukup kooperatif menghadiri rapat-rapat dengan Panja DPRD sehingga berlangsung dengan baik.Namun sebanyak 8 SKPD lainnya sama sekali belum dibahas karena berbagai kendala diantaranya ada yang tidak hadir pada rapat-rapat, ada yang hadir namun pulang sebelum rapat dan alasan lainnya,"ungkap Irsan._________ Ironisnya tutur Irsan dari mimbar acara asisten pemerintahan dan asisten administrasi umum Setdakota mengatakan tidak mampu lagi menghadirkan pimpinan SKPD tersebut.______ Adapun kesimpulan Panja DPRD lanjut Irsan bahwa dalam LHP BPK RI kerugian daeah atau negara yang mesti dibayarkan kembali ke kas daerah lebih dari Rp,4 M."Selain itu terdapat pemakaian Dana Desa Rp.5.729.662.000,- yang belum dipertanggungkjawabkan,"terangnya._________ Panja DPRD akan melanjutkan Pembahsan LHP BPK RI dengan 8 SKPD yang belum selesai pada tanggal 18-23 Juli 2017 dan sidang paripurna pemberian rekomendasi DPRD dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2017. _________ Sidang paripurna yang dihadiri 20 dari 30 orang anggota dewan dan dihadiri walikota Andar Amin Harahap,S,STP,MSi, Sekdakota Drs Zulfeddi Simamora, MM, para Asisten dan Kepala SKPD, Sekwan Irfan Bakhri seyogianya dimulai pada pukul 09.00 WIB molor hingga pukul 11.30 WIB, dan berakhir pukul 12.00 WIB setelah sebelumnya juga sempat diskors 10 menit guna penyamaan persepsi anggota Badan Musyawarah DPRD perpanjangan sidang paripurna. (ANAS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar