21 Juli 2017

BPK Perintahkan Sejumlah Guru di P.Sidimpuan Mengembalikan TPG tahun 2016 Rp. 1,79 Milyar

P.Sidimpuan STT___________
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Laporan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2016, Laporan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Perundang undangan No : 47.C/LHP/XVIII.MDN/5/2017. Tanggal 18 Mei 2017 menginstruksikan kepada Walikota P.Sidimpuan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan menarik dari 176 guru PNSD dan menyetorkan ke Kas daerah sebesar Rp.1.794.738.604. ____________ Kondisi ini terjadi menurut Badan Pemeriksa Keuangan karena dua hal yakni : (a). Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Dasar di Dinas Pendidikan Kota P.Sidimpuan tidak melakukan verifikasi atas kehadiran guru sebagai salah satu dasar untuk penyalurag TPG. (b). Para Kepala sekolah tidak melaporkan daftar kehadiran guru secara lengkap dan tertib dan memperbarui Dapodik sesuai dengan kegiatan belajar mengajar TPK yang sebenarnya._____________ Hasil temuan ini berdasarkan uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap beban kerja guru, cuti bersalin dan cuti haji serta guru yang sudah masuk masa pensiun tetapi masih dibayarkan TPG nya. Uji petik ini juga telah di singkronkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota P.Sidimpuan. Hasil pengujian pada daftar kehadiran TPK terhadap 19 Sekolah Dasar (SD) dan 4 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di P.Sidimpuan, diketahui terdapat minimal 200 orang guru yang tidak memenuhi keriteria penyaluran TPG.___________ Mengenai permasalahan guru yang memasuki masa pensiun tetap menerima TPG, Kepala Dinas Pendidikan Kota P.Sidimpuan memberi penjelasan bahwa pembayaran TPG di hentikan, guru yang berusia 60 tahun pada bulan berikutnya. ________Namun BPK menjelaskan atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan tersebut bahwa ketentuan yang di katakan Kepala Dinas Pendidikan Kota P.Sidimpuan itu Baru AKAN BERLAKU pada tahun 2017. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran tunjangan Profesi, tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).__________ Atas permasalahan ini, Pemerhati pendidikan di Kota P.Sidimpuan Nasruddin Nasution menilai bahwa manajemen pengelolaan Dinas Pendidikan Kota P.Sidimpuan tidak menguasai dan tidak mampu mengemban Tupoksi yang melekat pada dirinya sesuai dengan jabatannya. ____Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Dasar di Dinas Pendidikan Kota P.Sidimpuan yang ada saat ini dinilai sebagai orang yang mesti bertanggung jawab atas persoalan ini.________ Untuk itu Nasruddin Nasution meminta kepada Walikota P.Sidimpuan dan Ketua Baperjakat agar segera mengevaluasi atau menggantinya. Ia berharap di penghujung masa jabatan Walikota yang akan segera berakhir ini ada tindakan untuk perbaikan. “ guru guru tersebut jangan disalahkan, guru guru itu tidak punya niat neko neko, ini karena ketidak mampuan serta minimal kelalaian dari pejabatnya, tegas Nasruddin Nasution. (ANAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar