14 Januari 2017

Warga P.Sidimpuan ‘Menanggung’ beban hutang 18.2 Milyar akibat Ketidak Mampuan Pemko mengelola Anggaran.

P.Sidimpuan STT_______ (12 Jan 2017)____ Memasuki tahun ke 4 (empat) Andar Amin Harahap memimpin Kota P.Sidimpuan, semakin terlihat bahwa selaku Walikota ia tidak mampu membangun team work dalam memajukan kota ini. Kinerja yang di pertontonkan eksekutif selaku penyelenggara pemerintahan di bawah komando Andar Amin yang berduet dengan Muhammad Isnandar tak jelas arah dan kalau dibuat grafiknya adalah grafik yang menurun. Namun tak jarang untuk membantah dan menutupi
ketidak mampuan mengelola roda pemerintahan, maka bola panas di lemparkan ke Legislatif yang di pimpin Taty Aryani Tambunan (ketua DPRD). Padahal kalau mau jujur dan koreksi diri, pengangkatan dan penempatan aparatur sangat mempengaruhi laju kinerja legislatif terutama sosok seorang Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Anggaran Daerah._______ Kuartet Andar Amin Harahap, Taty Aryani Tambunan, Zul Feddy Simamora (Sekda) dan Erwin Hamonangan Harahap (Kadis PPKAD) ternyata tidak berjalan dengan baik. Komunikasi kuartet ini ternyata tidak terbangun dalam suasana komunikasi yang baik, DPRD hanya menunggu dan memberi saran, sehingga membuat satu sama lain tidak memiliki konsep yang jelas dalam mewujudkan Visi walikota yakni P.sidimpuan yang Sehat,Maju dan Sejahtera (SMS).___ Walhasil rakyat kota P.Sidimpuan kena imbasnya. Adalah sangat layak apa bila warga Sidimpuan mengatakan bahwa Walikota sudah salah dalam menempatkan personilnya, khususnya pada pejabat eselon II. Semisal posisi Zul Feddy Simamora (Sekda) Erwin Hamonangan Harahap (Kadis PPKAD) M.Lutfhi (Kadis Pendidikan) dan beberapa kadis lainnya. Bukankah kalau memang niat mau membangun Kota P.Sidimpuan bau nepotisme di hilangkan dulu ?, dan juga bukan hal yang memalukan mendatangkan sosok pejabat dari luar Sidimpuan.______ Media Sidimpuan Tabagsel Ta__ mencoba memberikan edukasi kepada warga P.Sidimpuan melalui contoh kecil saja dan nantinya pembaca yang akan menyimpulkannya. Salah satu Persoalan yang menjadi hangat saat ini adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 bidang Fisik tidak cair sebesar 18.2 milyar yang pada akhirnya menjadi beban hutang Pemko P.Sidimpuan dan berimbas kepada belum berbayarnya berbagai proyek terutama terhadap rekanan atau pihak ketiga yang terikat kontrak.______ Narasumber Sidimpuan Tabagsel Ta__ Irsan Efendi Nasution,SH anggota Badan Anggaran DPRD Kota P.Sidimpuan pada Kamis (12/1) secara gamblang menjelaskannya. Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 Triwulan I (pertama) kucurannya di terima Pemko P.Sidimpuan pada bulan Maret 2016, oleh Pemko P.Sidimpuan laporan penggunaan dan serapannya di sampaikan kepemerintah Pusat baru pada tanggal 28 Nopember 2016. Kucuran DAK Triwulan ke II (dua) di terima Pemko P.Sidimpuan tanggal 7 Desember 2016, keterlambatan kucuran dana ini karena Pemko P.Sidimpuan baru menyerahkan laporan Triwulan I (pertama) di 28 Nopember 2016.______ Sebagai catatan kucuran dana Triwulan II tidak utuh, karena yang dipertanggung jawabkan baru 2 (dua) bidang kegiatan dari yang semestinya 6 (enam) bidang kegiatan. laporan pertanggung jawaban atau serapan anggaran dari dua bidang kegiatan ini pun baru di terima Kementerian Keuangan pada tanggal 12 Desember 2016. “ Kalau kita melihat regulasi atau peraturan, apa yang dilakukan pemerintah kota P.Sidimpuan, dimana letak kesalahannya?” tanya Irsan.____ Di jelaskannya bahwa PERMENKEU NOMOR 48/PMK.07/2016. Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah khususnya di Pasal 73. Jelas dinyatakan Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan secara triwulanan per bidang. Pencairan setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per triwulan tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. “ artinya, kamu lapor, kami bayar” tegas ketua Fraksi Partai Golkar ini. Kendati demikian, setelah ada upaya yang di dorong legislatif, Pemerintah pusat tetap membayar sebahagian anggaran Triwulan ke II pada tanggl 28 Desember 2016. “ sisanya wallohu aklam, karena Triwulan ke III (tiga) tidak dilaporkan ke Pusat” sebut Irsan.______ PERMENKEU NOMOR 48/PMK.07/2016. Pasal 73 ayat (6) Dalam hal Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (3) dan ayat (4), penyaluran DAK Fisik untuk setiap triwulan dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Pasal (7) Dalam hal laporan realisasi penyerapan dana DAK Fisik dan capaian output kegiatan DAK Fisik belum disampaikan sampai dengan batas akhir penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka DAK Fisik TIDAK DISALURKAN.____ Ditekankan Irsan bahwa Fakta ini mesti di ketahui masyarakat Kota P.Sidimpuan agar jelas dan tegas bahwa pihak Legistaif atau Anggota DPRD
P.Sidimpuan tidak mempersulit atau memperlambat proses pembangunan di kota ini.___ “ jadi dari ekspos terakhir pemerintah P.Sidimpuan terdapat angka sekitar 18,2 milyar yang tidak cair. Sekitar 16.4 milyar adalah hutang yang terikat kontrak kepada pihak rekanan atau pihak ke tiga lainnya”___ Timbul pertayaan berikut apakah legislatif tidak mengingatkannya kepada eksekutif ?. Dalam pandangan Fraksi-fraksi, hal ini sudah di sampaikan, secara khusus Fraksi Partai Golkar sudah mewanti-wanti eksekutif, namun kenyataannya terjadi juga. Menurutnya hal ini di karenakan legislatif kurang update dan tidak patuh pada regulasi._____ Dari persoalan ini, sesunggungnya siapakah yang salah, apakah pengelola pemerintahan yang tidak benar ataukah DPRD nya yang tidak becus, mari kita lihat Faktanya. Kita tidak bicara masalah opini dan asumsi, kita bicara Fakta.___ Ketika di katakan bahwa DAK ini di APBD induk tidak di tampung, Irsan langsung menjawab “ itu persoalan lain, pengesahan P-APBD persoalan lain, DAK persoalan lain” tandasnya. Kalau dipermasalahkan tentang pengesahan P-APBD baru di tanggal 12 Nopember 2016, dipertanyakan dulu kepada Pemko P.Sidimpuan kapan mereka menyerahkan draf P-APDB ke DPRD. Kalau saya tidak salah mereka menyerahkannya di akhir Oktober atau awal Nopember, ini bisa kita cek di sekretariat DPRD, sebut Irsan._____ Kembali kepada persoalan DAK ini, setelah ada kepastian dari eksekutif ke DPRD tentang TIDAK dibayarnya lagi pagu sisa DAK Kota P.Sidimpuan tahun 2016, oleh eksekutif di mohonkan agar yang 18.2 milyar ini di tampung pada APBD tahun 2017. Permohonan ini mereka sampaikan setelah penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS. Sistimatika penyusunan APBD dan peraturan lainnya yang mengikat, tidak dibenarkan ada kegiatan kalau tidak tercantum di KUA dan PPAS. Pihak DPRD dalam hal ini berusaha mencari solusi dengan tidak menabrak aturan, Jadi dimana kesalahan DPRD ?, tanya Irsan._____ Wartawan STT__ mengangkat secara singkat alur persoalan DAK ini, semata mata untuk pembelajaran. Bahwa sebenarnya masih banyak lagi permasalahan yang terjadi dalam mengelola pemerintahan di Kota P.Sidimpuan. Warga berkeinginan agar setiap Dinas atau instansi pemerintah di kota ini mampu menjalankan tupoksinya dengan baik. Setidaknya Kota P.Sidimpua tetap berdiri, tidak di anulir atau tidak dikembalikan ke daerah asal yakni Tapanuli Selatan. (ANAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar