17 Januari 2017
Pembahasan APBD Kota P.Sidimpuan. Mulai Dari Laporan Amburadul Hingga DAK Yang Disembunyikan
PADANGSIDIMPUAN – Pengesahan Anggaran Penda patan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan belum juga terlaksana akibat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 yang bermasalah._____
Pasalnya, pe - merintah masih mempunyai utang kepada pihak ketiga se - besar Rp16 miliar lebih. Kondisi tersebut menjadi polemik di antara pihak ekse - kutif dan legislatif. DPRD Kota Padangsidimpuan menolak menampung anggaran untuk menutupi utang tersebut pada RAPBD Kota Padangsidimpuan tahun 2017 sesuai dengan permintaan eksekutif.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution mengatakan, permasalahan DAK 2016 akibat kelalaian yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan. Pem ko tidak melaporkan serap an data dan pencapaian ouput pada triwulan ketiga se - hingga pemerintah pusat tidak mentransfer DAK untuk tri - wulan keempat.____
Sementara apa bila mengacu pada Pera tur - an Menteri Keuangan (PMK) No mor 48/2016 tentang Pe - ngelolaan DAK dan Transfer Dae rah, maka setelah transfer triwulan pertama dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib membuat laporan serapan data dan pencapaian output . “Laporan tersebut menjadi dasar pemerintah pusat mela kukan transfer pada triwulan selanjutnya.__
Ironisnya, lapor an serapan data dan capaian output pada triwulan kedua juga tidak dilaporkan ke se lu ruhan oleh pemerintah,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang sidimpuan itu kepada KORAN SINDO MEDAN , Senin (16/1). Aki bat pemerintah pusat tidak mentransfer, maka uang sebe sar Rp16 miliar itu menjadi tang gung jawab atau beban daerah. ____
Pemko Padang sidi m puan dianggap lalai sehingga wajar apabila mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Anehnya, penjelasan tentang kondisi itu baru disampaikan resmi kepada DPRD pada 28 Desember 2016. Selanjutnya pada 29 Desember 2016, pe me - rintah daerah pada nota pengantar keuangan sekaligus meminta agar DAK yang tidak dibayarkan oleh pemerintah pusat ditampung pada APBD 2017._____
Tentu DPRD harus berhatihati karena pada 22 Desember 2016 sudah ditandatangani bersama Kebijakan Umum Ang garan-Prioritas Plafon Ang garan Sementara (KUAPPAS). Dalam sistematika pe - nyusunan anggaran APBD, ti dak boleh ada kegiatan baru apabila tidak tercantum dalam KUA-PPAS. “Intinya, saat ini pengesahan anggaran untuk 2017 masih tertunda akibat ber masalahnya DAK,” ujarnya.___
Sementara Ketua Fraksi Demok rat DPRD Kota Padang - sidimpuan Khoiruddin Na sution mengatakan, pada De sem ber 2015, pemerintah pusat me nyatakan Kota Padang - sidim p uan memperoleh DAK sebesar Rp200 miliar lebih. Saat itu APBD dieva luasi gubernur. Sayangnya, tidak ada pem - beritahuan dari peme rintah ke DPRD agar DAK ter se but di - cantumkan pada RAPBD 2016. ___
“Artinya, pada 2015 DPRD su dah meminta kete rang an jum lah DAK yang di berikan peme rintah pusat na mun peme rintah daerah me nutupinya,” ujarnya. Sayangnya, Sekretaris Dae rah Kota Padangsidimpuan Zul feddly Simamora belum bisa memberikan keterangan ka rena tidak berada di ruangan nya ketika hendak di kon fir masi. Berdasarkan in for masi dari pegawai di sekre tariat, Zulfeddly sedang di luar kantor.
zia ul haq nasution/ Sindo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar