8 Maret 2016

Tanah Perkuburan di P.Sidimpuan harus di Sertifikatkan

P.Sidimpuan STT Blog____ Pemerintah Kota P.Sidimpuan semestinya segera mensertifikatkan Tempat Pekuburan Umum (TPU) yang ada di Kota ini. Hal ini untuk
menghindari timbulnya persoalan menyangkut legalitas TPU tersebut. TPU yang ada di beberapa tempat di wilayah ini pada umumnya adalah lahan atau tanah wakaf dari beberapa orang pemilik tanah, namun ada juga TPU yang di beli masyarakat secara swadaya. Untuk menghindari persoalan di belakang hari, legalitas TPU tersebut harus jelas dan tidak ada sesiapapun yang akan mengklaimnya milik pribadi. Peristiwa klaim kepemilikan lahan TPU oleh ahliwaris dari keluarga yang pernah menghibahkan atau mewakafkan TPU terjadi di kota ini, sehingga beralih fungsi dan masyarakat tidak bisa mencegahnya. Padahal di lahan tersebut telah banyak makam yang umurnya puluhan tahun, oleh karenanya tulang belulang di makam tersebut terpaksa di bongkar dan di pindahkan ke tempat lain. Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota P.Sidimpuan dari H. Indra Gunawan Simbolon,SH dari Partai PDI Perjuangan mengatakan sudah semestinya pemerintah Kota P.Sidimpuan segera membuat legalitas seluruh TPU yang ada, mengingat begitu cepatnya penyempitan lahan karena kebutuhan pemukiman dan peruntukan lainnya. Sehingga lahan TPU akan turut di sengketakan apalagi saat ini harga tanah makin cepat naik. “ Seluruh TPU yang ada harus di inventarisir dan segera di sertifikatkan oleh Pemko P.Sidimpuan, apakah TPU tersebut berasal dari hibah/ wakaf, swadaya masyarakat ataupun yang sengaja di beli oleh pemerintah Kota P.Sidimpuan. Hal ini agar jangan menimbulkan persoalan nantinya. Mengenai mekanisme dan pembuatanannya itu merupakan kebijakan pemerintah” ujarnya. Sementara itu anggota Erfi J Samudra Dalimunthe, SH anggota DPRD Kota P.Sidimpuan dari Partai Amanat Nasional mengatakan bahwa inventarisasi dan pembuatan sertifikat laha TPU tersebut harus di segerakan. “ jangan sampai timbul persoalan baru di perhatikan, semestinya sejak dini seluruh lahan TPU harus sudah di sertifikatkan. Karena kita sudah lihat beberapa contoh yang tadinya lahan TPU telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan tempat usaha lainnya” ujar mantan pengacara ini. Lebih jauh Erfi mengatakan laju kebutuhan lahan pemukiman dan tempat usaha di kota P.Sidimpuan sangat cepat, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak tertutup kemungkinan lahan TPU yang sudah ada jadi makam akan di gugat oknum oknum tertentu untuk mengalih fungsikan lahan tersebut. Hal ini sudah terjadi di beberapa tempat di Kota P.Sidimpuan. Antisipasi kebutuhan lahan TPU telah di lakukan oleh Pemko P.Sidimpuan, dengan membeli lahan seluas 4 Ha di Kelurahan Silandit Kec. P.Sidimpuan Selatan, namun hingga saat ini masyarakat masih enggan mengisinya. Hal ini di sebabkan kondisi TPU tersebut merupakan satu perbukitan yang cukup terjal, sementara akses jalan kesana belum ada. Gunawan dan Erfi meminta Pemko P.Sidimpuan segera membuka akses jalan dan melengkapi sarana di TPU tersebut agar masyarakat kota P.Sidimpuan dapat memanfaatkannya. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar