Penyaluran BOP
PAUD di harapkan Tidak Pilihkasih agar Tidak Menimbulkan Polemik
P.Sidimpuan STT Blog
Pembiayaan
pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal
pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari
keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk
memperoleh layanan PAUD. Untuk
mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada
penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu. Namun
karena anggaran yang terbatas dari pemerintah, maka tidak semua PAUD di daerah
menerima BOP pada saat yang bersamaan. Hal ini dapat membuat silang pendapat
atau kecurigaan di kalangan pengelola PAUD dengan Dinas Pendidikan yang
menyalurkan bantuan tersebut.
Menanggapi
hal ini, pemerhati pendidikan Kota Padangsidimpuan Nasruddin Nasution
mengatakan, bahwa Program
BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar
mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Diutamakan bagi lembaga PAUD yang
melayani anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan
khusus, anak dengan layanan khusus, baik yang dikelola masyarakat maupun oleh
UPTD. Kalau penyalurannya sudah sesuai kriteria yang di tetapkan oleh Dirjen
PAUD hal ini tidak akan menimbulkan polemik.
“ Sudah jelas tujuan pemberian bantuan BOP
adalah memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun,
dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan
layanan khusus. Pada Petunjuk Teknis telah di uraikan cara atau petunjuk bagi pelaksana dan penanggung jawab
BOP dalam mengelola dan menyalurkan dana BOP kepada sasaran secara tepat guna.
Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi penyaluran BOP ini.”
ujarnya.
Lebih jauh
ia menjelaskan bahwa tidak semua penyelenggara PAUD akan menerima besaran dana
yang sama, karena ada beberapa keriteria yang mesti terpenuhi oleh sipenerima
dan pengelola juga tidak pilih kasih dalam menentukan siapa yang akan menerima
BOP tersebut. “ jadi kita harapkan
pengelola BOP ini yakni Dinas Pendidikan mampu bersikap netral dan jujur dalam
menyalurkan BOP yang memenuhi
klasifikasi agar sesuai dengan besaran dana yang akan di terima penyelenggara
PAUD. Selain itu penilaian yang layak penerima BOP jangan karena kedekatan
antara pengelola dan penerima serta janji janji lainnya. Kalau ini terjadi maka
polemik tidak bisa di hindari dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi
penyelewengan yang berujung pada masalah hukum” ucap Nasution.
Niat baik
pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan dengan mengucurkan dana yang begitu
besar, sangat rentan di manfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum
oknum yang di Dinas Pendidikan dengan pihak pengelola pendidikan. Sudah
seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam meminimalisir terjadinya
penyelewengan agar program ini sampai kepada sasarannya. Kesertaan masyarakat
dalam hal ini telah di pasilitasi dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .(Tim)