3 Januari 2012

MULTI YEARS CONTRACT PROYEK DI SIDIMPUAN

 Salah satu proyek konon kata mereka Multi Years......
 

Beberapa proyek pembangunan di Kota P.Sidimpuan banyak yang tidak selesai sampai TA berakhir. Konon katanya akan di teruskan dengan nama proyek MULTI YEARS …(Tahun Jamak) Pertanyaan yang timbul apakah memang seperti itu.
Payung hukumnya sudah terlaksanakan…..
Masyarakat perlu mendapat pembelajaran…khususna yang baru jadi REKANAN….(Sory)…
Disini aku bagi sedikit dari sekian banyak aturannya…biar jangan bersalahan dalam menafsirkannya. (Bukan menggurui lho…bapak,Ibu..)

Dalam kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2): tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang; dan dilengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama;……
Masih banyak lagi yang lain2…..

1 komentar:

  1. Biar aman sebaiknya segala sesuatu harus memenuhi aturan atau yang sesuai payung hukum. Selaku pengambil kebijakan mohon jangan di cari cari masalaj. by. Saparuddin Siagian Medan

    BalasHapus