Salah satu proyek konon kata mereka Multi Years......
Beberapa proyek pembangunan di Kota
P.Sidimpuan banyak yang tidak selesai sampai TA berakhir. Konon katanya akan di
teruskan dengan nama proyek MULTI YEARS …(Tahun
Jamak) Pertanyaan yang timbul apakah memang seperti itu.
Payung hukumnya sudah terlaksanakan…..
Masyarakat perlu mendapat pembelajaran…khususna
yang baru jadi REKANAN….(Sory)…
Disini aku bagi sedikit dari sekian banyak
aturannya…biar jangan bersalahan dalam menafsirkannya. (Bukan menggurui lho…bapak,Ibu..)
Dalam kelengkapan
permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2): tidak
diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau
calon pemenang lelang; dan dilengkapi cakupan jenis dan tahapan
kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan
diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.
Pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: Surat
Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang
menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan
merupakan tambahan pagu (on top); dan Surat Pernyataan dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak
terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada
tahun anggaran yang sama;……
Masih banyak lagi
yang lain2…..
Biar aman sebaiknya segala sesuatu harus memenuhi aturan atau yang sesuai payung hukum. Selaku pengambil kebijakan mohon jangan di cari cari masalaj. by. Saparuddin Siagian Medan
BalasHapus