8 Januari 2012
PEDOMAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan, karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Saat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah.
Tuntutan akan profesionalisme guru harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Salah satu hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi. Berkaitan dengan ini, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 16 mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi dimaksud diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Mengingat kebijakan sertifikasi pendidik tersebut berlaku bagi semua guru, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik, perlu dilakukan inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan pegawai negeri sipil. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen DIknas) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Dalam rangka implementasi Permen Diknas tersebut, perlu dibuat pedoman mengenai Tata Cara Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini diharapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94
5. Tahun 2006;
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan dan Manfaat
1. Sebagai acuan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
2. Sebagai acuan bagi penyelenggara satuan pendidikan dan/atau yayasan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
3. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
D. Pengertian
Yang dimaksud dalam Pedoman ini:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
3. Satuan administrasi pangkal (Satmingkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat tempat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan dimaksud.
4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
5. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
2. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
• Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
• Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
• Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Dasar dan Tatacara Penetapan
1. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
• Kualifikasi akademik
• Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
2. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
• Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan Inpasing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
• Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
• Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil diperhitungkan dengan satuan tahun penuh. Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
• Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan gaji berkala berikutnya.
• Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 5.
• Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 4
• Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditetapkan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
D. Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru merupakan tenaga profesional yang menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memiliki jabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a. Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengan golongan/ruang IV/a yang akan mengusulkan naik pangkat ke IV/b dipersyaratkan memenuhi 12 point angka kredit pengembangan profesi. Pada umumnya Guru Pegawai Negeri Sipil tertahan di golongan/ruang IV/a karena kesulitan memenuhi 12 point angka kredit pengembangan profesi. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing minimal Guru Madya dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjang jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing adalah:
• Guru Madya,
• Guru Madya Tk.I,
• Guru Dewasa,
• Guru Dewasa Tk.I, atau
• Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah 100
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 point angka kredit.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari non LPTK dan tidak memiliki Akta mengajar, maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 point angka kredit.
Contoh:
Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatan selama 15 tahun. Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300. Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/golongan Penata Tingkat.I Golongan III/d.
Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun. Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400. Karena mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka kredit kumulatifnya berkurang, sehingga Haryono memperoleh angka kredit umulatifnya adalah 400 – 25 = 375. Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/gologan Penata Tingkat I golongan III/d.
Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah dan tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), telah mengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 = 125. Jabatan fungsional Neneng adalah Guru Madya Tk I dengan pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I golongan III/b
Bachri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Kooperasi, tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi 25. Sehingga Bachri memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25 = 100. Jabatan fungsional Bachri adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Dani mendapat angka kredit kumulatif 100. Karena tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi 25. Tetapi karena jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing terendah adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal 100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadi jabatan fungsional Dani adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
E. Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Pejabat yang berwenang menetapkan, Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Pembina.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I.
Keputusan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dibuat dengan menggunakan contoh pada Format 4 (Lampiran 4).
F. Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 1 Oktober 2010.
2. Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatan fungsional dan Angka Kreditnya, bilamana yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama sebagai guru pegawai negeri sipil.
BAB III
P E N U T U P
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan pendidikan. Namun demikian, dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukan pegawai negeri sipil, terutama yang bertugas pada satuan pendidikan milik masyarakat dapat menjadi lebih tertib dan teratur.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan, harus disertai dengan pengaturan atas hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama merupakan perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan Pedoman perundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akan guru profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan kepada mereka. Hal ini memiliki implikasi pembiayaan dan system kepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, maka pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya agar memperhatikan Peraturan Menteri ini dengan seksama.
Lampiran 1
Format 1
Kop Surat
Nomor : ………………………… ……. , …………………… ….
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi …….
Bersa
ma ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak …. (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang
pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru;
Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah;
NUPTK
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara …… Kepala Sekolah/Madrasah ……
(…………………..) (…………………..)
Nama /Stempel Nama /Stempel
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Yayasan/Penyelenggara ……………
2. Pengurus BMPS…………………………
Lampiran Surat No : ………………………..
Prihal : Usul Penetapan Inpassing
Nama Sekolah : ………………………..
Alamat Sekolah : ………………………..
NO NAMA MASA KERJA PENDIDIKAN
NUPTK BIDANG
STUDI
YANG
DIAMPU
KUALIFIKASI
AKADEMIK JURUSAN
Kepala Sekolah ………….
( ……………………………………..)
Lampiran 2
Format 2
Kop Surat
Nomor : ………………………… ……. , …………………… ….
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
u.p. Direktur Profesi Pendidik
Di Jakarta
Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebanyak …. (………….) orang, yang telah diteliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisiknya sesuai dengan pedoman penetapan Inpassing Jabatan Fungsinal Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Adapun kelengkapan administrasi dan persyaratan bukti fisik dimaksud adalah:
1. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru;
2. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
3. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah;
4. NUPTK.
Demikian kami sampaikan usulan ini dan mohon dapat diproses lebih lanjut penetapan Inpassing Jabatan Fungsinal Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi/ Kabupaten/Kota …..
( ………………….. )
NIP……………
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Gubenur/Bupati Kepala Daerah ……………
2. Badan Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota …………………
3. Kepala Sekolah Bersangkutan
Lampiran Surat No : ………………………..
Prihal : Usul Penetapan Inpassing
Kab/Kota/Profinsi : ………………………..
Alamat : ………………………..
NO NAMA MASA KERJA PENDIDIKAN
NUPTK BIDANG
STUDI
YANG
DIAMPU
KUALIFIKASI
AKADEMIK JURUSAN
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Profinsi ……
(…………………………………..)
NIP………………………
Lampiran 3
Format 3
Kepada Yth.
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Di Jakarta
Dengan hormat, kami sampaikan rekapitulasi hasil penilaian usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak …. (……. ) orang (sebagaimana daftar terlampir) untuk ditetapkan dan mendapatkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Perlu kami laporkan bahwa rekapitulasi tersebut merupakan rangkuman hasil penilaian setiap guru yang akan ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai dengan pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka Kreditnya.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami sampaikan terimakasih. a.n. Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktur Profesi Pendidik,
( ………………………………………. )
NIP……………………………
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal PMPTK (sebagai laporan)
Lampiran Surat Direktur Profesi Pendidik
Nomor : ……………………….
Tanggal : …………………………
HASIL PENILAIAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Pendidikan Terakhir :
Jurusan/Program Study :
Tugas Mengajar : Guru
Jumlah Jam Mengajar : …….. Jam per Minggu
1. Ditetapkan Jadi guru : Pada Tanggal
Satuan Pendidikan :
Yayasan/Penyelenggara :
Alamat Sekolah :
Lama Mengajar : … Tahun, …. Bulan
Berdasarkan Masa Kerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas memperoleh Angka Kredit sebesar ……. Kum
Jakarta, …………………. 20….
Penilai,
(………………………………………)
Lampiran Surat No : ………………………..
Prihal : Usul Penetapan Inpassing
NO PROPINSI/
KAB/KOTA NAMA MASA
KERJA NUPTK PENDIDIKAN HASIL
PENILAIAN
KUALIFIKASI
AKADEMIK JURUSAN
Direktur Profesi Pendidik
(……………………………………….)
NIP…………………………..
Lampiran 4
Format 4
Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : …………………………….
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
bahwa kepada yang namanya tersebut dalam Keputusan ini telah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Sehubungan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat keputusannya;
Mengingat :
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4586)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Petunjuk Teknis Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Usul Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal …. bulan …………. tahun ……….. Nama:
…………….. NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir ……….. ditetapkan
dalam Jabatan Guru …………. dengan Angka Kredit …
(……………………….) mengajar mata pelajaran/guru kelas/guru
bimbingan dan konseling*) ………………. pada satuan pendidikan
………….. Kecamatan ………………. Kabupaten/Kota …………. Provinsi
…………….
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : ……………..
a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
………… (pejabat yang diberi kuasa)
…………………………………….
NIP…………………………………
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Kepala BKN di Jakarta
3. Kepala KPPN di ………..
4. Kepala Dinas Pendidikan ……………
5. Kepala Biro Kepegawaian
6. Pengurus BMPS……………………….
7. Kepala Sekolah/Madrasah ……………
*) Coret yang tidak sesuai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar