30 Juni 2022

PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Panitia Kurban pastikan Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat

 

Pemko Padang Sidempuan minta Panitia Kurban memastikan Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat

 

P.Sidempuan

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan Edi Darwan Harahap, menyampaikan bahwa sampai Saat ini ada 73 ekor sapi yang terjangkit PMK di Kota Padang Sidempuan. 73 ekor sapi tersebut sudah menjalani isolasi dan menunggu vaksinasi dan sebagian diantaranya sudah sembuh. Hal ini di sampaikannya pada acara kegiatan Sosialisasi Pemotongan Hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan terhadap Panitia kurban se-Kota Padang Sidempuan pada Selasa (28/6) di Gedung H Adam Malik, Jl. Serma Lian Kosong, Kota Padang Sidempuan. 


"PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) itu, sumbernya tidak berasal dari Kota Padang Sidempuan, tapi peredaran atau masuknya hewan ternak dari luar daerah Kota Padang Sidempuan seperti dari Simalungun", ungkap Edi Darwan. 

Edi Darwan menjelaskan jika ada hewan kurban yang sudah sampai ke Kota Padang Sidempuan, silahkan hubungi kami untuk bisa kami cek dan kami berikan surat rekomendasi sehat. Begitu juga dari luar daerah, mohon diberitahukan agar bisa juga kami cek kondisi kesehatannya. Dan setidaknya  tidak 2 atau 3 hari sebelum dilakukan kurban. Jadi bisa kita antisipasi, tambahnya. 

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, pada arahannya meminta kepada semua pihak panitia kurban untuk melaporkan hewan yang akan dikurbankan kepada pihak Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan, agar dapat mengantisipasi hewan yang akan dikurbankan tidak terjangkit PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) dan layak untuk dikurbankan. 

"Kawan-kawan dokter hewan dan petugas dari Dinas Pertanian akan berkoordinasi dengan masing-masing pihak panitia kurban, dan mereka siap turun langsung jika mendapat laporan hewan yang tidak sehat", ungkap  Irsan.

"Saya juga meminta kepada panitia kurban, agar memastikan asal hewan kurban benar-benar baik dan bukan dari daerah yang banyak terpapar. Karena, hampir 90 persen hewan kurban kita berasal dari luar daerah", tambahnya. 


Sementara itu Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan, menyampaikan bahwa sesuai dengan Fatwa MUI, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), hewan yang terkena dengan gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan sebagai hewan kurban. Dan sebaliknya, jika kena kategori berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Jika ada hewan yang terpapar dalam kategori ringan, baiknya bagian dalam hewan seperti jeroan jangan dibagi atau dikonsumsi dan itu tidak termasuk dalam kategori mubazir" ungkap Ustadz Zulfan. 

Diwaktu yang sama Dokter Hewan Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan Drh Nelly Susanti menjelaskan bahwa didaerah kota Padang Sidempuan, belum ada ditemukan dengan gejala berat, masih gejala ringan dan sudah dilakukan inkubasi dan pemberian vitamin. Dan kini kondisi hewan tersebut sudah membaik, paparnya.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar