9 Juni 2022

BOP Sumut 2021-2022. BOP Belum Cair Ribuan Guru dan Tenaga Honorer SMA dan SMK Negeri di Sumut Tidak Gajian.

 

Sudah 6 bulan BOP Belum Cair Ribuan Guru dan Tenaga Honorer SMA dan SMK Negeri di Sumut Tidak Gajian.

P.Sidimpuan STT

Program Biaya Operasional Pendidikan (BOP) SMA dan SMK yang dibuat Pemerintah Provinsi Sumut pada bidang pendidikan sudah 6 bulan belum cair sehingga ribuan tenaga honorer belum gajian. Kebijakan BOP sebesar Rp.50.000.per siswa  dimana peruntukannya sudah diatur Pemerintah Provinsi Sumut  diantaranya  berupa subsidi  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp.35.000. Konsekwensinya uang SPP atau uang komite yang selama ini ada dari orang tua siswa ke sekolah, kini sebahagian sekolah tidak ada SPP lagi, Bagi sekolah yang uang komitenya Rp.50.000. kini hanya bayar Rp.15.000. Padahal peruntukan SPP atau uang komite ini termasuk membayar guru honorer.


Tetapi yang jadi persoalan khususnya sekolah yang selama ini SPP nya Rp.35.000 ke bawah, siswanya tidak bayar SPP lagi, sementara  dana BOP pengganti SPP untuk menggaji guru dan pegawai honorer sampai Juni 2022 belum cair.

Terkait hal ini, pemerhati Pendidikan Padang Sidempuan Nasruddin Nasution saat diminta pendapatnya mengatakan, BOP mestinya untuk membackup dana BOS, artinya pembiayaan apa yang tidak bisa dari dana BOS bisa diambil dari BOP termasuk gaji guru honorer dan pegawai administrasi  atau lazim disebut honor komite. Tetapi teknisnya yang salah, seharusnya BOP ini cair tiap bulan bukan sekali 6 bulan atau sekali setahun, tegasnya.

Disebutkannya bahwa penderitaan guru dan pegawai honorer di SMA dan SMK ini sudah berlangsung sejak bulan Juli tahun 2021, dimana pada saat itu BOP cair di bulan Desember. Program ini menurutnya tidak berdasarkan kajian yang dalam, justru cendrung kepada program Pencitraan Gubsu. “program ini manis bagi orang yang ingin sekolah gratisan, tapi pahit bagi tenaga pendidik dan kependidikan” ujarnya. Untuk itu ia minta agar aturan yang timbul terkait program BOP ini di kaji ulang dan tidak melangkahi Permendikbud No.75 Tahun 2016, karena Peraturan Menteri Pendidikan tidak dibawah Program Gubernur kalau perihal pendidikan.

Nasruddin juga mengatakan bahwa ia sudah pernah meminta Plt. Kacabdis Pendidikan Sidimpuan, Benny H Damanik agar memfasilitasi pertemuan Komite Sekolah untuk membicarakan sekaligus mencari alternative dalam membantu kesulitan para honorer komite di sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Padang Sidempuan. Namun Benny H Damanik tidak berkenan serta menganggap itu bukan ranahnya.

Pada bahagian lain ia juga tidak memahami alasan orang orang yang duduk di Dewan Pendidikan untuk tidak respon atau peduli terhadap persoalan yang terjadi di SMA/SMK. Apakah Bapak Bapak yang di Dewan Pendidikan Kota Padang Sidempuan itu itu merasa kalau SMA dan SMK itu urusan Dewan Pendidikan Provinsi sehingga nggak perlu di Gubris. (Anas)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar