29 Maret 2021

Pemkab Tapsel desak Pemerintah Pusat Selesaikan Masalah Tapal Batas dengan Taput dan Paluta

 Tapsel STT

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H.  Syahrul M Pasaribu, beserta rombongan meninjau tapal batas antara Kabupaten Tapsel dengan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (7/2). 

Lokasi peninjauan yakni, antara Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapsel dengan Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput. 

 Adapun dasar kunjungan Bupati ke wilayah tersebut yakni, atas keberatan masyarakat terhadap pembangunan gapura tapal batas yang dilakukan Pemkab Taput. Mereka mempersoalkan terkait pemasangan Gapura tapal batas yang dipasang Pemkab Taput lantaran telah masuk ke wilayah Tapsel sepanjang lebih kurang 1,1 Km. Atas hal itu, Bupati mencoba menenangkan warga dengan mengatakan, semua persoalan tapal batas adalah tanggungjawab Pemkab Tapsel dan akan mengacu pada RTRW yang dikeluarkan Pemprov Sumut.

Menurut Syahrul, Persoalan tapal batas itu juga merupakan kepentingan Nasional, sebab wilayah itu masuk dalam catchment area (daerah tangkapan air) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang hingga kini masih dalam proses pengerjaan. Pihaknya juga akan mendesak pemerintah pusat terutama kementerian terkait untuk segera diadakan penyelesaian. 

 Informasi yang di peroleh dimana sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat No.05/BAD/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Rapat Fasilitasi Penyelesaian Penegasan Batas di Provinsi Sumut segmen batas antara Kabupaten Taput dengan Tapsel. 

Pada rapat tersebut dihadiri oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pemerintah Provsu, Pemkab Taput, Pemkab Tapteng, Pemkab Tapsel, Pemkab Toba Samosir dan Topdam I/Bukit Barisan. 

Adapun poin-poin dari berita acara tersebut menyebutkan, Pemprov Sumut akan memfasilitasi verifikasi lapangan antara Kabupaten Taput dengan Kabupaten Tapsel secara bersama-sama terkait keberadaan aset daerah dan desa/kelurahan, hasil verifikasi lapangan dilaporkan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pemprov Sumut paling lambat pada Minggu ke II Februari 2019, dengan dilengkapi data/dokumen yang relevan.  

Sedangkan selama penegasan batas belum selesai, maka kedua pemerintah kabupaten yang berbatasan tidak diperkenankan melakukan aktifitas di sekitar koridor garis batas termasuk pemasangan pilar batas. 

Mengingat poin-poin tersebut belum terlaksana hingga saat ini, maka kepada Pemkab Tapsel dan Pemkab Taput untuk saling menghormati dan mempedomani hasil kesepakatan bersama tersebut sambil menunggu instruksi dari Pemprov Sumut maupun Kemendagri. 

Oleh karenanya kepada masyarakat, Bupati menjelaskan, terkait soalan tapal batas antar warga satu kecamatan atau kabupaten/kota, maka itu semua sudah diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari Pemprov Sumut dan pemerintah pusat. Syahrul berharap agar masyarakat untuk tenang dalam menyikapi persoalan ini. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar