29 Januari 2018

Pilkada P.Sidimpuan : Yang Belum memiliki KTP Elektronik Bisa Mencoblos Pake Suket

P.Sidimpuan STT_________
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak ada KTP Elektronik. Sebab Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat menjadi penggantinya._________ Hal itu sehubungan dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih masih terus dilakukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hingga 18 Februari mendatang.___________ “Ya. Mencoklit akan terus dilaksanakan hingga berakhir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Petugas PPDP akan menanyakan seputar tentang identitas yang ada di KTP Elektronik, Kartu Keluarga. Jika tidak ada, maka masih dapat diberikan Surat Keterangan dari Instansi yang resmi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” kata Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Ahmad Rasid SPd, kepada Awak Media ini, Senin (22/1). Rasid mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum ada diterima atau belum memiliki KTP Elektronik. Usia yang sudah bisa menjadi pemilih akan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan terdaftar sebagai pemilih apabila memiliki Surat Keterangan (Suket).________________ “Secara resmi itu yang berlaku. Tidak ada dua-duanya, maka segeralah mengurus Surat Keterangan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Harapan kita dengan data yang berkualitas, tahapan dan program pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota bisa berjalan dengan sukses,” tegasnya.___________ Sementara itu Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muktar Helmi Nasution SPd MPd menghimbau masyarakat agar secepatnya mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). “Pemilik KTP Elektronik dan Surat Keterangan yang berhak memberikan hak suaranya pada Pilkada 2018 nanti. Kita mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar secepatnya mengurus KTP,” katanya. ____________ Muktar menjelaskan, masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik dan Suket (Surat Keterangan) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak akan bisa menggunakan hak suaranya. Sehingga perlu disampaikan kembali agar warga segera mengurusnya ke instansi terkait.______________ “Data pemilih yang terdaftar hanya yang memiliki KTP Elektronik dan Surat Keterangan. Tidak seperti dulu lagi, sekarang semua sudah berdasarkan data yang sudah terdaftar,” paparnya. (Mangaraon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar