29 Januari 2018
Pilkada P.Sidimpuan :Tiga Pasang Kandidat akan Bertarung di Pilkada P.Sidimpuan Tahun 2018
P.Sidimpuan STT___________
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota P.Sidimpuan dalam Keputusannya Nomor 81/PL.03.2-Pu/1277/KPU-Kota/I/2018, secara resmi mengumumkan Hasil Penelitian Kelengkapan Berkas Perbaikan Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Hasilnya, 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) memenuhi syarat dan 1 bapaslon tidak memenuhi syarat, Senin (22/1)._______________
“Bersama ini diumumkan hasil penelitian dokumen perbaikan syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota P.Sidimpuan tahun 2018,” kata Plh Ketua Hotma Ridho Ranto Siregar SAg MSi didampingi Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muktar Helmi Nasution SPd MPd, di sekretariat KPU P.Sidimpuan._________________
Muktar mengatakan, ketiga Bapaslon yang memenuhi syarat adalah Bapaslon Irsan Efendi Nasution SH dan Ir H Arwin Siregar MM, Bapaslon H Muhammad Isnandar Nasution SSos dan Dr Ali Pada Harahap MPd serta Bapaslon H Rusydi Nasution STP MM dan Drs H Abdul Rosad Lubis MM._______________
Ia menegaskan bahwa Harta Kekayaan Pribadi menjadi syarat wajib calon yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang telah mendaftar. Sehingga Bapaslon, baik Bakal Calon Walikota maupun Bakal Calon Wakil Walikota harus melaporkan Harta Kekayaan Pribadinya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).______________
Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini sudah dilaksanakan pada tanggal 13 dan 14 Januari lalu di RS Adam Malik Medan. Dalam pemeriksaan itu, ada 3 tahapan, pertama tes kesehatan di Rumah Sakit, kedua Tes dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tes Psikologi.____________
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalah Drs H Hailullah Harahap MM dan Drs H Amas Muda Hasibuan. Pasangan ini hingga detik terakhir waktu perbaikan persyaratan, tetap tidak mampu memenuhi persyataran sesuai ketentuan yang berlaku.__________
“Keputusan ini berdasarkan hasil perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon yang telah selesai dilaksanakan. Hanya tiga bapaslon yang memenuhi syarat, dan satu bapaslon tidak memenuhi syarat akibat tidak dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” tuturnya tanpa merinci kekurangan persyaratan dari pasangan ini. (Mangaraon)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar