14 Desember 2017

Aparatur Pemerintahan Tapsel Harus turut Sebarluaskan Hak Asasi Manusia

Tapsel STT______(13 Des 2017)____________
212 Kepala Desa dan 36 Lurah Se-Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengikuti Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapsel Tahun 2017 di Aula Sarasi Dua Lantai Tiga Kantor Bupati Tapsel Dano Situmba Kilang Papan Sipirok, Rabu (13/12).____________ Laporan Ketua Panitia Pelaksana kegiatan yang juga Plt. Kabag Hukum Setdakab Tapsel Moh. Said SH menyebutkan bahwa Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.___________ Sementara Sambutan Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu SH yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel Drs. Parulian Nasution MM, menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk kegiatan penyebarluasan informasi HAM kepada masyarakat, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran HAM pada masyarakat sehingga tercipta budaya HAM dalam bentuk tertib dan taat terhadap nilai-nilai HAM di lingkungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ujarnya. ____________ Dia juga menjelaskan, dalam peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM), disebutkan upaya pencapaian RAN-HAM dilakukan dengan berbagai strategi dalam implementasinya, khususnya terkait dengan penerapan norma dan standar Hak Asa Manusia.____________ Untuk itu dia berharap dengan adanya sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) tersebut merupakan upaya untuk mengimplementasikan penegakkan Hak Asasi Manusia dengan memberikan peran penting kepada aparatur pemerintah khususnya kepala desa dan lurah agar berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan publik sesuai standart dan norma hak asasi manusia. _____________ Acara tersebut menghadirkan dua orang Narasumber yaitu Bona F.M. Simbolon,SH,MH Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapsel dan Dr. Irwan S. Harahap, SH, MH dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan. (Alwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar