14 Desember 2017

Tapanuli Selatan Berkomitmen Mewujudkan Kabupaten Layak Anak

Tapsel STT ____ (12 Des 2017)______
Sosialisasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapsel Tahun 2017 dengan mengusung Thema" Bersama, Berani Mewujudkan Sejuta Harapan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), dilaksanakan pada Aula Sarasi Dua Kantor Bupati Tapsel di Sipirok, Selasa (12/12). Acara ini di buka oleh Sekda Tapsel Drs. Parulian Nasution dan di Tutup oleh Bupati Tapsel Syahrul H Pasaribu.______ Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Dra. Tiorisma Damayanti, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Camat, Ketua TP. PKK Kabupaten dan Kecamatan, serta Ketua TP. PKK Desa yg menjadi Desa Binaan di Tapsel, ucapnya.________ Dia mengatakan bahwa hasil yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah terbangunnya inisiatif pemerintah kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak (Convention on The Right of Child) dari kerangka hukum ke dalam defenisi, strategi dan intervensi oembangunan dalam bentuk kebijakan, imbuhnya. ________ Dalam sambutan Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu SH yang dibacakan Sekda Tapsel menyebutkan bahwa ada 31 indikator Kabupaten Layak Anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) Kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: Hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus, ujarnya. _________ Dia juga menambahkan bahwa point terpenting dari proses pengembangan Kabupaten layak anak adalah koordinasi diantara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan. Untuk itu dia mengharapkan agar penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin. ___________ Narasumber dari acara Sosialisasi tersebut Drg. Syawalina Fitri Sinaga, Kasi kesehatan dan kesejahteraan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara menyebutkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dinyatakan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang kebijakan dimaksud dapat diwujudkan melalui upaya daerah untuk membangun kabupaten/kota layak anak,sebutnya. ___________ Acara tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas PP & PA Hubban Hasibuan, Kabag Umum Johanes, Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas PP & PA Surianto SE, dan Kabid PKDRT Muhammad Safii.(Alwi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar