Dewan kesenian Daerah dan Legalitas
Formal Dewan Kesenian Daerah
Menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan 7 rekomendasi yang diproduk pada sarasehan nasional Dewan Kesenian Daerah yang berlangsung di Jakarta tanggal 19-20 Maret 2012.
Ketujuh rekomendasi yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, Pertama mendorong
tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.5A Tahun 1993
tentang Dewan Kesenian untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri (Permen). Kedua mendorong
terbentuknya dewan kesenian nasional,Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia. Ketiga pemerintah pusat dan daerah wajib untuk memberikan peran dan fungsi
kepada Dewan Kesenian sebagaimana mestinya.
Keempat,
pendanaan dewan kesenian dialokasikan dari APBN dan APBD. Kelima, meningkatkan
inventarisasi dan dokumentasi terhadap berbagai kesenian di daerah untuk
melindungi diri dari klaim bangsa lain. Keenam, dewan kesenian daerah
bersama pemerintah berkewajiban memberikan pelestarian perlindungan,
pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai budaya di lingkungan budaya
masing-masing daerah. Ketujuh, peningkatan peran
kementerian dalam negeri dalam mensinergikan program-program yang terkait
kesenian daerah di kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif serta
kementrian pendidikan dan kebudayaan tak lebih
sekadar menjalankan program sporadis
Kita mengetahui, dengan segala kemampuan dan
keterbatasannya, tugas dan fungsi dewan kesenian adalah membina, mengembangkan,
menghidupkan, dan memajukan kesenian, baik tradisi maupun modern, dan sekaligus
membangun peradaban serta kebudayaan. Dewan kesenian yang ada selama ini
dikelola masyarakat kesenian di tempat masing-masing.
Legalitas formal dewan kesenian,
diatur dengan surat keputusan kepala daerah setelah masyarakat (seniman)
mengamanahkan kepada perwakilannya yang duduk di kepengurusan dewan kesenian.
Acuan lebih tinggi adalah Instruksi Mendagri No 5.A tahun 1993. Pengurus inilah
yang dikukuhkan dengan SK kepala daerah dengan konsekuensi pengalokasian
anggarannya di dalam anggaran pendapatan daerah. Pemerintah daerah tak boleh
berkelit lagi untuk tidak merespons kebutuhan hadirnya dewan kesenian di
wilayah masing-masing.
Kesenian, di mana pun ia tumbuh dan
berkembang, pada dasarnya memiliki cara maupun kemampuan menyelaraskan konteks
dirinya: antara apa, bagaimana, dalam situasi apa, dan kepada siapa kesenian
itu diperuntukkan.
bahwa arah maupun perkembangan kesenian
umumnya bertumpu pada seniman sebagai agen atau kreator, kritikus-pemikir seni
sebagai knowledge criticists dan masyarakat sebagai apresiator. Di
banyak negara maju, dewan kesenian (art council) lebih berperan sebagai
kurator administratif, satu sisi penting lainnya penunjang perkembangan dunia
kesenian itu sendiri.
Dunia kesenian juga merupakan sebuah fenomena
sosial-kebudayaan di mana berbagai persoalan-persoalan kesenian tidak hanya
dapat dipahami semata dengan kacamata artistik, tetapi juga melingkupi wilayah
filosofi, etika, nilai, hingga ekonomi. Sebagai contoh, seorang seniman yang
hidupnya berada di lingkup kebutuhan komunitas ritual masyarakatnya tidak
membutuhkan sebuah pasar (market) untuk hasil karya seninya. Sebaliknya,
seniman pop mungkin hidupnya hanya bergantung dari jasa itu.
Dewan kesenian bukan institusi yang berhak
secara prerogatif memutuskan apa yang sebaiknya dilakukan untuk dunia kesenian.
Sebaliknya, ia harus lebih sensitif menafsir apa yang menjadi kebutuhan para
seniman sebagai pelaku kesenian.
sebagai lembaga strategis yang merancang cetak
biru kesenian-kebudayaan kota. Ia adalah lembaga ahli sebagai mitra konsultatif
pemerintah sekaligus promotor dinamika kesenian-kebudayaan kota.
Selain itu, dewan kesenian bisa berperan
sebagai promotor, dinamisator atau fasilitator praktik kreatif seni kota.
Namun, ia bukanlah leveransir atau legitimator praktik kuasi-seni. Juga,
lembaga ini perlu mengembangkan diri sebagai wahana jejaring seni yang tangguh
dan punya pengaruh luas.
Sebagai bagian dari kebudayaan, kesenian
adalah salah satu perlengkapan manusia dalam memenuhi kehidupannnya.
Adalah kehidupan akan menjadi gersang tanpa
kehadiran kesenian. Akan tetapi arti seni bagi nilai
kehidupan tentulah lebih multidimensional. Sepanjang
sejarahnya seni memang mengabdikan diri untuk
kemanusiaan. Jika kebudayaan dirumuskan sebagai gejala apa yang
dipikirkan, menurut Mochtar Lubis, maka seni merupakan unsur yang
amat penting yang memberikan wajah manusiawi, unsur-unsur
keindahan, keselarasan, keseimbangan, perspektif, irama, harmoni,
proporsi dan sublimasi pengalaman manusia, pada kebudayaan. Tanpa
nilai-nilai maka manusia akan jatuh menjadi binatang ekonomi atau kekuasaan
belaka.
Karakter bangsa adalah kualitas jati diri
bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain. Karakter bangsa Indonesia
bersumber pada nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki Karena itu, dalam
konteks kehidupan kekinian, karakter sebuah bangsa dapat dieksplorasi dari
nilai-nilai seni kebudayaannya.
Konstruksi karakter bangsa itu kini kita
sadari sebagai sebuah pondasi signifikan dalam kehidupan berbangsa di era
kesejagatan ini. Carut-marutnya kehidupan berbangsa ditengarai disebabkan
kelalaian membangun karakater bangsa. Soekarno dan Ki Hajar Dewantara telah
jauh-jauh hari mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya karakter bangsa
Urgensi perlunya pembangunan karakter bangsa itu, salah satunya dapat digali
dan ditimba dari jagat seni. Seni tradisi sarat dengan nilai-nilai kearifan
lokal yang berkarakter.
Kini, bentuk-bentuk kesenian yang telah
mengisi dinamika kehidupan masyarakat tersebut kian marginal dan langka.
Pencapaian estetik yang pernah diraihnya tergerus tak terurus. Fungsi-fungsi
sosial dan religius yang sempat diisinya terkikis. Makna-makna kultural dan
filosofis yang dulu mengawalnya terpental entah kemana. Tragisnya, kesenjangan
bentuk-bentuk kesenian itu dengan generasi muda, semakin lebar. Orientasi
masyarakat kita di tengah gelombang globalisasi yang cenderung
materialis-kapitalistik, sungguh membuat butir-butir budaya itu
tergelincir.(Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar