28 Februari 2022

MEKANISME PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN DAN PERANANNYA

 

MEKANISME PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN DAN PERANANNYA

(SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 dan PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016).

DEWAN PENDIDIKAN merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

MEKANISME PEMBENTUKAN

Pembentukan Dewan Pendidikan diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).

PRINSIP PEMBENTUKAN

Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan.

Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.


 PANITIA PEMBENTUKAN

Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.

b. Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat/ lembaga.

c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat/lembaga.

d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.

e. Menyusun nama-nama anggota terpilih.

f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan.

g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota.

 

: Keanggotaan Dewan Pendidikan Berasal Dari :

Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut:

a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan dan peduli pendidikan.

b. Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll).

c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan

d. pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.

e. Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.

f. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah,pesantren).

g. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi,dan lain-lain).

h. Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).

i. Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati.

Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang.

Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.

=-=-=


Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.

- Dewan Pendidikan Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

-  Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan; 2) kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan; 3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; 4) kriteria fasilitas pendidikan; dan 5) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

-. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.

- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,

penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.=-=-=-=-

(kutipan dari  SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 dan PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar