PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PPG 2022:
Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan
tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal
31 Desember tahun 2022.
Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan
bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
Bebas Napza.
Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
Berkelakuan baik.
catatan:
sumber data adalah database Dapodik, artinya guru yang ingin
mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik sebelum 31
Juli 2022.
Batas pendaftaran Menyesuaikan
Syarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun 2022 dan
seterusnya hingga kuota calon peserta PPG habis di tahun 2022
PERSYARATAN DOKUMEN 2022:
Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang
mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau
Notaris.
Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Propinsi;
PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang
diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Propinsi;
Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2
tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang
diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi
guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter
rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Berikut adalah perbedaan cara mengikuti PPG pra jabatan
dan PPG dalam jabatan.
Cara PPG pra jabatan
1. Seorang guru yang ingin mengikuti PPG pra
jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK)
pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah dibuka.
2. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG pra
jabatan harus menyiapkan dana sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000.
3. Guru yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus
mengikuti masa pendidikan selama 2 semester.
Cara PPG dalam jabatan
1. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam
jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui sistem
informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (SimPKB).
2. Setelah mengikuti pre test, jika guru tersebut
telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk
mengikuti PPG dalam jabatan.
3. PPG dalam jabatan tidak otomatis diikuti
semua guru yang telah mengikuti pre test
4. Setiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang
ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam
jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang
telah dilakukan.
5. Bagi guru yang lolos pre test dan masuk
kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3
bulan di tempat yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
6. Untuk urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak
dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Demikianlah 2 cara terbaru
mendapat sertifikasi guru tahun 2022. Semoga informasi ini
bermanfaat bagi para guru yang masih bingung terkait masalah sertifikasi.***
=-=-=-=
Solusi Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB
Sabtu, 12 Februari 2022
Solusinya Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB
Inilah Solusinya Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di
SIM PKB - Banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru perihal undangan sebagai
calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada layanan SIMP KB Guru
Pembelajar. Sebagian guru ada yang mendapat undangan sebagai calon peserta PPG,
sebagian guru lainnya tidak mendapat undangan. Untuk Pendataan Calon Peserta
Pendidikan Profesi Guru (PPG), undangan PPG tidak akan diterima apabila data
isian di Dapodik tidak memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Pendidik yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik.
2. Pendidik yang statusnya adalah kepegawaian sebagai Honor
Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan.
3. Pendidik yang TMT Pengangkatan > 2015.
4. Pendidik yang kualifikasi pendidikannya belum mencapai minimal
D4/S1. 5. Usia Pendidik telah mencapai 58 tahun per 2018.
6. Pendidik yang teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari
Sistem AP2SG/ASG. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ada guru yang tidak
diundang sebagai calon peserta PPG di SIMPKB ?, padahal semua syarat untuk
terdaftar sebagai calon peserta PPG sudah terpenuhi dan bagaimana solusinya
agar guru yang tidak diundang bisa diundang sebagai calon peserta PPG di SIM
PKB. Silahkan untuk disimak pembahasan mengenai solusi jika Anda tidak diundang
PPG 2018 di SIMPKB.
Solusi Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB
Login Pada Layanan SIMPKB
Silahkan Bapak/Ibu masuk pada laman https://app.simpkb.id/,
masukan ussername dan password Bapak/Ibu, setelah itu pilih Login
Info Program PPGJ
Jika muncul pada Info Program PPGJ Anda tidak terundang sebagai
calon peserta program Pendidikan Profesi Guru, kemungkinan ada data entrian di
Dapodik yang masih belum lengkap/salah pada waktu pengisian data GTK, kemudian
bagaimana solusinya ?
Solusinya adalah menghubungi/konfirmasi ke Operator Dapodik
sekolah Bapak/Ibu, cek bersama untuk entrian datanya seperti :
TMT Pengangkatannya Jenis Kepegawaiannya Riwayat Pendidikan Formal
Nomor peserta UKG
Jika ada entrian data yang salah/ kurang lengkap segeralah
perbaiki lalu sinkronisasi lagi Dapodiknya sebelum tanggal 18 Nopember.
Ajukan Formulir Pengaduan SIM PKB
1. Pastikan Bapak/Ibu sudah mempunyai akun Google yang aktif
karena nanti untuk masuk ke formulir pengaduan SIM PKB.
2. Masuk pada laman formulir pengaduan SIM PKB pada
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe2S9SMn8at9mul-QKZkxB-ZibXFO6DEX6o4tJ08PsC1R-fEg/viewform
. Silahkan Bapak/Ibu Isikan Nomor Peserta UKG, Nama (tanpa gelar), Tanggal
Lahir (dengan format: mm/dd/yyyy, kemudian isi untuk Permasalahan dengan Tidak
Menerima Undangan PPG.
3. Pastikan untuk pengisian datanya sudah benar, kemudian pilih
tombol Berikutnya.
Bila merasa data Bapak/Ibu seharusnya memenuhi kriteria,
unggah/upload gambar data dapodik Bapak/Ibu yang memuat poin 1 sampai dengan
5.Apabial ada perbedaan nama dan data pribadi di Dapodik dengan yang ada di SIM
PKB diluar permasalahan undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG), unggah/upload
gambar data Dapodik yang berbeda dengan yang ada di SIM PKB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar