11 Februari 2017
Salah Parkir di Tapsel, Kendaraan di Angkut
Tapsel STT ______ (7 Pebruari 2017)_________
Peraturan yang dilakukan oleh Pemkab Tapanuli Selatan di lingkungan sekretariat kantor Bupati Tapsel bagi yang tidak biasa akan kaget khususnya tamu. Dengan alasan tindakan untuk memaksimalkan profesionalitas dan kenyamanan bagi semua dalam mendapatkan pelayanan yang prima, banyak hal baru yang diterapkan._______
Demi menjaga keamanan dan menjaga hal-hal yang tidak diiinginkan, bagi siapa saja yang hendak berurusan dengan pejabat yang ada di ruang lingkup kantor itu harus meninggalkan tanda pengenal dan nomor handphone di meja piket. Pintu keluar masuk hanya satu yang bisa di lewati._________
Sejak peraturan yang cukup ketat itu diterapkan, awalnya banyak keluhan para warga yang berurusan ke kantor itu, apa lagi bagi yang selalu mondar-mandir baik itu untuk urusan kerja maupun lainnya.________
Kenderaan tamu baik roda dua maupun roda empat didak boleh di depan atau samping kantor, semuanya mesti di tempat parkir yang tersedia atau bagian bawah. Bagi pelanggar akan medapatkan sangsi. Namun sayangnya aturan ini tidak di sertai dengan tanda atau peringatan, sehingga petugas dalam hal ini Satpol PP mesti harus bolak balik meniup peluit atau berjalan menghampiri pemilik kenderaan yang tidak mengetahui aturan tersebut.________
Selain di lingkungan sekretariat, hal ini juga berlaku di sisi kanan sekretariat yakni pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bapeda, Dinas PPAD. Namun pada Kantor Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, hal ini kelihatannya belum berlaku._______
Pardamean Harahap warga Tapsel yang berurusan ke Dinas Kesehatan kepada Media Nasional mengatakan bahwa hal ini baginya tidak persoalan, namun semestinya pihak yang membuat aturan mensosialisasikannya dengan memberikan tanda seperti dilarang parkir atau peringatan lainnya. (Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar