MEKANISME
PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN DAN PERANANNYA
(SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 dan PERMENDIKBUD No. 75 Tahun
2016).
DEWAN PENDIDIKAN merupakan organisasi masyarakat pendidikan
yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas
pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk difokuskan pada
peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Pembentukan Dewan Pendidikan diawali dengan pembentukan
panitia persiapan yang dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau masyarakat.
Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas
kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara
pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh
agama, dunia usaha dan industri).
PRINSIP PEMBENTUKAN
Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara
transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini
adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh
masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses
sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi
calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian
hasil pemilihan.
Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan
Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang
Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.
b. Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota
berdasarkan usulan dari masyarakat/ lembaga.
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat/lembaga.
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih.
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan
Pendidikan.
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada
Bupati/Walikota.
: Keanggotaan
Dewan Pendidikan Berasal Dari :
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat
dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat
berasal dari komponen-komponen sebagai berikut:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan dan
peduli pendidikan.
b. Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada
peningkatan mutu pendidikan
d. pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.
f. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah,
madrasah,pesantren).
g. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha
industri, jasa, asosiasi,dan lain-lain).
h. Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan
lain-lain).
i. Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati.
Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan
setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan
sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang.
Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah
17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan
kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam
AD/ART.
=-=-=
Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan
partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
di daerah.
- Dewan Pendidikan Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: 1)
kebijakan dan program pendidikan; 2) kriteria kinerja daerah dalam bidang
pendidikan; 3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala
satuan pendidikan; 4) kriteria fasilitas pendidikan; dan 5) hal-hal lain yang
terkait dengan pendidikan.
-. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.=-=-=-=-
(kutipan dari SK
Mendiknas Nomor 044/U/2002 dan PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016).