12 April 2021

Ombudsman Sumut Nilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padangsidimpuan Kategori Zona Kuning

 P.Sidimpuan STT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) Sidimpuan sudah bisa zona hijau.

Sedangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kota Padangsidimpuan masih kategori zona kuning. Hal itu dikatakan Abyadi Siregar saat meninjau Disdukcapil dan PTSP Kota Padangsidimpuan usai memberi materi dan kisi-kisi tentang standar kepatuhan pelayan publik kepada OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

“Untuk Disdukcapil sudah bisa dapat predikat hijau. Tapi untuk PPTSP belum, masih di predikat kuning,” ujar Abyadi. Ia menjelaskan, banyak yang bertanya meski sudah diberikan predikat zona hijau, namun masih ada yang melaporkan ketidakpuasan.

“Walaupun atributisasi pelayanan sudah lengkap, namun belum tentu untuk pelaksanaannya. Apa sudah sesuai dengan yang ada. Misalnya, dibuat gratis, namun masih ada pembayaran. Nah itu bisa menjadi penilaian lagi, terkait dengan kualitas pelayanan,” jelas Abyadi.

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara hadir dan sebagai pembicara pada Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan di  Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan pada Rabu (7/4) yang di buka Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.

Pada acara tersebut Walikota dalam sambutannya antara lain mengatakan tanggung jawab dan pekerjaan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah. 

“Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur” ucap Irsan. Ia melanjutkan, standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal.  Kendati demikian, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update & upgrade sesuai dengan pembaruan terkini dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Peserta acara tersebut jajaran OPD, Kepala Puskesmas yang turut di hadiri Sekda H. Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi setda Kota Padangsidimpuan. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar