16 Juni 2016

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 "Daerah jangan enggan melepas kewenangan Dikmen ke Provinsi"

P.Sidimpuan STT ______(15 Juni 2016)
Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di akhir era SBY, menimbulkan berbagai silang pendapat di kalangan insan pendidik di daerah khususnya Kabupaten dan Kota. Sementara itu pemerintah daerah terlihat enggan melepas kewenangannya menjadi kewenangan setingkat di atasnya. Pengalihan kewenangan ini akan berlaku pada akhir tahun 2016 dan efektif berjalan pada tahun anggaran 2017. Pemerhati pendidikan di Kota P.Sidimpuan Nasruddin Nasution yang akrab di panggil Anas sepakat kalau kewenangan Dikmen beralih ke Provinsi. Dijelaskannya bahwa pada awalnya otonomi pendidikan itu seharusnya terletak di satuan jenjang pendidikan sesuai dengan ruh manajemen berbasis sekolah di tambah dengan kearifan lokal. Akan tetapi di dalam perjalanannya, pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ternyata banyak yang tidak sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal ini terlihat pada sistem rekrutmen kepala sekolah maupun rekrutmen pengawas sekolah yang tidak sesuai dengan pedoman/panduan yang diberikan. Banyaknya permasalahan dalam sertifikasi guru yang sengaja di ciptakan mata rantai birokrasi yang panjang. Masalah perpindahan atau mutasi guru antar daerah yang cukup ruwet dan berbelit-belit karena harus singgah dahulu dibirokrasi daerah, tetapi tidak tercatat atau teridentifikasi pergerakannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga banyak guru matapelajaran yang over jumlah dari kebutuhan di suatu daerah. Adanya fenomena ini menjadikan birokrasi dan manajemen pendidikan tidak efektif, serta menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku pendidik tersebut.” Data tenaga pendidik yang ada BKD dan Dinas Pendidikan di sengaja tidak singkron agar kepentingan oknum tertentu bisa berjalan” ucapnya. Anas memberi contoh dimana selama 5 tahun terakhir Kota P.Sidimpuan tidak menerima CPNS termasuk di kalangan tenaga
pendidik. Namun sampai saat ini masih banyak guru sertifikasi yang mesti mengajar di tempat lain untuk memenuhi jumlah jam mengajarnya. Padahal dalam 5 tahun ini sudah banyak guru yang pengsiun juga menjadi pengawas, tapi tetap saja guru itu berlebih. Ia berharap dengan di terapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, Dunia pendidikan tidak lagi direcoki oleh kepentingan politik dan kepentingan lainnya. Dengan kembalinya pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat maka pendidikan tidak lagi menjadi ajang politik lokal.” Cukup sudah bangsa ini bereksperimen dalam bidang politik. Khusus untuk pendidikan jangan lagi mencoba untuk melakukan eksperimen politik karena selama otonomi pendidikan, kita lihat dunia pendidikan telah jauh terseret dalam gelombang dan ombak politik lokal. Pendidikan memang butuh kebijakan politik tetapi bukan ajang untuk politik praktis dan dipolitisir atau kepentingan politik tertentu”.ujarnya. Kepentingan pendidikan hanya satu yaitu menyiapkan generasi muda bangsa untuk menghadapi perkompetisian kehidupan di depan. Pendidikan ditujukan untuk membekali generasi muda menjadi generasi yang tangguh secara keilmuan yang religius, fisik yang sehat serta berjiwa nasionalis sehingga mampu menghadapi perubahan dan tantangan zaman. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya LSM dan awak media agar memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. “ Mari kita lihat bagaimana nantinya dinas pendidikan mengalokasikan anggaran dan BOP di daerahnya setelah Jenjang SMA/SMK ini menjadi kewenangan provinsi. Pada pengalokasian anggaran yang tetap di patok 20% ke Dinas Pendidikan, maka seluruh masyarakat akan bisa membaca arah pendidikan di daerahnya dan kualitas anggota DPRD khususnya yang duduk di Badan Anggaran” pintanya.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar