20 Januari 2016
Ranperda P.Sidimpuan 2016. Retrebusi Tower Tidak Masuk
10 Ranperda Prioritas Diajukan Kepada DPRD Untuk Ditetapkan Jadi Perda. Retrebusi Tower tidak masuk.
P.Sidimpuan STT Blog _____
Pemko P.Sidimpuan mengajukan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas kepada ketua DPRD untuk dibahas dan disahkan DPRD menjadi Perda tahun 2016. Pengajuan 10 Ranperda ke DPRD ini dilakukan Walikota P.Sidimpuan melalui, Sekdako yang disampaikan kepala Bagian Hukum Setdako Rahmat Marzuki Nasution SH akhir Desember 2015 lalu. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setdako kepada wartawan baru-baru ini.
Dikatakan, ke-10 Ranperda yang diajukan merupakan skala prioritas untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) pada tahun 2016 ini adalah Ranperda Kota P.Sidimpuan Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta Naskah Akademik.
Selanjutnya, Ranperda Tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan beserta Naskah Akademik, Ranperda Tentang Pedoman Teknis Izin Gangguan beserta Naskah Akademik, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Titik Koordinat Wilayah Kota,Jumlah dan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa beserta Naskah Akademik, Ranperda Tentang Bangunan Gedung beserta Naskah Akademik, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota P.Sidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota P.Sidimpuan beserta Tanggapan, Penjelasan atau Keterangan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat DPRD beserta Tanggapan, Penjelasan atau Keterangan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota P.Sidimpuan beserta Tanggapan, Penjelasan atau Keterangan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota P.Sidimpuan beserta Tanggapan, Penjelasan atau Keterangan dan Ranperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota P.Sidimpuan beserta Tanggapan, Penjelasan atau Keterangan. "Harapan kita seluruh Ranperda yang diajukan Pemko P.Sidimpuan dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Tahun 2016 karena keseluruh Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak demi penataan organisasi dan tata pemerintahan Kota P.Sidimpuan," terangnya.
Namun apabila di teliti dari 10 ranperda tersebut ada yang semestinya masuk menjadi pokok bahasan yakni perda tentang Retrebusi Tower Provider Telepon Seluler. Ternyata hingga hari ini dari 43 Tower yang ada di P.Sidimpuan belom ada Perdanya. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang pernah di sampaikan Kadishub P.Sidimpuan beberapa waktu yang lalu bahwa akan di sahkan Perda tentang Tower Provider Telepon Seluler. Bila Perdanya sudah ada maka Kota P.Sidimpuan akan menerima retrebusi minimal 1 Milyar setiap tahunnya. (Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar