Menilai banyak pelanggaran “Panwas Tolak Hasil Pilkada
P.Sidimpuan sebelum Perhitungan di KPU dimulai”
P.Sidimpuan STT Blog
Seperti yang di
perkirakan sebelumnya bahwa berbagai elemen masyarakat akan menolak hasil
pilkada kota
P.Sidimpuan, kini gaung penolakan itu semakin menguat. Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota P.Sidimpuan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh
hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada 18 Oktober kemarin, meski hasil
rekaputulasi perolehan suara Pilkada Kota P.Sidimpuan belum ditetapkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
“Kami tidak akan mau menandatangani hasil rekaputulasi perolehan suara Pilkada
yang akan ditetapkan KPU nanti,” kata Ketua Panwaslu, Dra. Helty Ritonga,
dihadapan Ketua KPU, Arbanurrasyid MA, Kapolres P.Sidimpuan AKBP Andi Syahriful
Taufik SIK.Msi,
pers, dan 10 perwakilan
masyarakat bersama elemen mahasiswa.
Pernyataan itu ditegaskan Ketua Panwaslu, Dra. Helty Ritonga, ketika menanggapi
pertanyaan 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang beraudensi tentang
temuan-temuan pelanggaran Pilkada di ruang Kapolres P.Sidimpuan, Selasa
(23/10).
Menurut Helty Ritonga penolakan ini dikarenakan banyaknya
pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dan diterima Panwaslu selama proses
kampanye hingga pemungutan suara. Sehingga Panwaslu menyatakan jika Pilkada ini
penuh dengan pelanggaran.
Menurutnya, ada tiga pelanggaran utama yang terjadi pada Pilkada ini. Yakni sembrautnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU. Dimana banyak orang yang
telah meninggal dan pindah domisili belasan tahun lalu, namun masih didaftar di
DPT. Banyak warga yang terdaftar di DPT, tetapi tidak diberikan kartu pemilih. Panwaslu
juga menemukan banyaknya warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan tidak terdaftar di DPT, namun memiliki kartu undangan untuk memilih pada
hari pemungutan suara 18 Oktober kemarin. Di duga DPT yang di terbitkan KPU
tidak sesuai dengan data soft copy yang di berikan kepada tim pemenangan
kandidat.
“Paling nyata dan konyol sekali ada ditemukan kartu pemilih yang nama
lengkapnya hanya bertuliskan TPS 12, Nomor Induk Kependudukan (NIK) TPS 12,
tempat dan tanggal lahir TPS 12, jenis kelamin TPS 12, dan alamat Kelurahan
Losung Batu. Orangnya ada,” jelas Helty Ritonga.
Pelanggaran utama berikutnya adalah money politik. Untuk hal ini, Panwaslu
telah memiliki banyak bukti, baik yang terdokumentasi lewat foto, suara, maupun
suara dan gambar. Karena sudah tidak rahasia lagi kalau money politik di
Pilkada ini terkesan buka-bukaan.
Pelanggaran ketiga adalah, terjadinya mobilisasai atau pengerahan Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Unsur aparatur pemerintahan daerah mulai dari tingkat
eselon II hingga Lurah, Kepala Desa, dan Kepala Lingkungan, secara terstruktur
dimobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon. PNS dan aparatur
pemerintahan dijadikan mesin politik untuk pemenangan salah satu calon .
“Sudah rahasia umum kalau aparatur pemerintah daerah hingga tingkat Kepala
Lingkungan dijadikan mesin poltik untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Sayangnya, Panwaslu tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengeksekusi maupun
menggrebek setiap temuan mobilisasi aparatur pemerintah di lapangan,” jelasnya.
Kepada seluruh elemen masyarakat Kota Padangsidimpuan, apabila menemukan atau
punya bukti dan saksi atas terjadinya pelanggaran pada Pilkada kemarin,
dipersilahkan melapor ke Panwaslu. Setiap pelanggraan diberi kesempatan untuk
melaporkannya selama tujuh hari setelah kejadian. Jika sudah lewat tujuh hari,
maka laporan itu akan kadaluwarsa.
“Setiap laporan diteliti secara seksama. Jika pelanggaran administrasi Pemilu,
maka akan kita sampaikan ke KPU. Sementara jika laporan tersebut masuk kategori
tindak pidana Pemilu, maka kita serahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu) yang di dalamnya terdiri dari Panwas, Polisi, dan Kejaksaan,” kata
Helty Ritonga.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPU Kota P.Sidimpuan, Arbanurrasyid
MA, menyikapi banyaknya pelanggaran yang ditemukan masyarakat, mahasiswa, dan
Panwaslu, menyatakan sikap pasrah dan menyerahkannya kepada proses aturan serta
hukum yang berlaku.
“Sebagai penyelanggara Pilkada Kota P.Sidimpuan, kami sudah bekerja secara
maksimal menurut daya dan upaya yang kami miliki. Jika ternyata masih ada
pelanggaran-pelanggaran, kami anggota KPU juga merupakan masyarakat yang taat
aturan dan hukum. Silahkan tempuh proses yang sudah ditetapkan di negara kita
ini,” ujarnya.
Menurutnya, semua persolan itu sudah ada jalur dan saluran penyelesaian masing-masing.
Jika proses Pilkada yang diniliai menyalahi aturan, silahkan gugat hasilnya ke
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelumnya 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa beraudiensi
kepada kapolres serta membawa bukti-bukti temuan berupa adanya pemilih siluman,
kartu pemilih bermasalah, rekaman suara dan dokumentasi foto keterlibatan
aparatur pemerintah daerah untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Tujuan mereka beraudensi ke Kapolres adalah untuk menanyakan kemana jalur yang
tepat bagi mereka untuk melaporkan temuan-temuan tersebut. Apalagi mereka
menilai pelanggaran ini sudah tergolong tindak pidana Pemilu.
Menyikapi ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andi S Taufik bersama Wakapolres
Kompol Mara Dolok Siregar dan seluruh perwira, mengundang Ketua KPU dan Ketua
Panwaslu untuk datang bersama-sama menerima audensi tersebut.
Kepada 10 audiens, Kapolres menyatakan bahwa Polri tidak bisa memproses tindak
pidana Pemilu sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu. Karena ini merupakan
aturan yang sudah baku
dan ditetapkan oleh negara
Kemudian untuk tindak pidana Pemilu ini, Panwaslu bersama Polres dan Kejaksaan
Negeri P.Sidimpuan telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Katanya, dalam penanganan pelanggaran Pilkada, Panwslu-lah yang menjadi hulu,
Gakumdu sebagai hilir, dan Polri sebagai muaranya.
Mengenai bukti pelanggaran yang disampaikan 10 perwakilan masyarakat dan
mahasiswa, Kapolres mengatakan bahwa untuk melaporkan sebuah pelanggaran itu
harus ada bukti autentik dan saksi-saksi. Karena bila tidak dilengkapi bukti
dan saksi, nantinya bisa-bisa berujung pada fitnah.
“Kalau bisa bukti-buktinya harus berupa rekaman audio visual atau video. Karena
kalau foto dan rekaman suara, bisa saja mereka yang dilaporkan itu mengelak dan
berdalih bahwa itu bukan suara mereka. Atau mereka berdalih kejadian yang di
foto itu adalah pada saat peresmian suatu gedung,” jelas Kapolres. Karenanya
Kapolres meminta audiens untuk menyiapkan bukti autentik dan saksi-saksi jika
ingin membuat laporan. (Nas)
Beita ini dapat juga anda baca di Harian ORBIT