P.Sidimpuan,
STT Blog


Ahmad bestari lebih jauh menjelaskan bahwa pada beberapa
waktu yang lalu pengusaha provider mengajukan keberatan atas peraturan
pemerintah tentang regulasi provider ke Mahkamah Konstotusi (MK), kemudain pada
bulan Juni 2015 oleh MK di putuskan retrebusi pengendalian tower provider di
bayarkan berdasarkan Peraturan Daerah. Selain itu Surat Dirjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor:S-349/PK/2015 Tanggal 9 Juni 2015
meminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggarak kegiatan
Monitoring pengendalian menara telekomunikasi tahun berjalan sebagai bentuk
pelayanan atas retribusi yang dibayarkan provider menara telekomunikasi.
Diperoleh informasi dari pegawai salah satu provider yang
tidak bersedia di sebut namanya, bahwa selama ini pihaknya telah membayarkan
retribusi tower di Kota P.Sidimpuan ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga mereka yg sudah beroperasi puluhan tahun di kota ini bisa berjalan
dengan nyaman. Mengenai hal ini Ahmad Bestari tidak bersedia memberi komentar.
Untuk kejelasannya ia mempersilahkan di lihat pada Bendahara Umum Daerah atau
Dinas Pendapatan.(Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar