8 Januari 2012

PEDOMAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan, karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Saat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah.
Tuntutan akan profesionalisme guru harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Salah satu hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi. Berkaitan dengan ini, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 16 mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi dimaksud diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Mengingat kebijakan sertifikasi pendidik tersebut berlaku bagi semua guru, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik, perlu dilakukan inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan pegawai negeri sipil. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen DIknas) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Dalam rangka implementasi Permen Diknas tersebut, perlu dibuat pedoman mengenai Tata Cara Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini diharapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94
5. Tahun 2006;
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan dan Manfaat
1. Sebagai acuan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
2. Sebagai acuan bagi penyelenggara satuan pendidikan dan/atau yayasan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
3. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
D. Pengertian
Yang dimaksud dalam Pedoman ini:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
3. Satuan administrasi pangkal (Satmingkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat tempat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan dimaksud.
4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
5. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
2. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
• Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
• Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
• Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Dasar dan Tatacara Penetapan
1. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
• Kualifikasi akademik
• Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
2. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
• Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan Inpasing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
• Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
• Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil diperhitungkan dengan satuan tahun penuh. Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
• Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan gaji berkala berikutnya.
• Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 5.
• Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 4
• Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditetapkan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
D. Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru merupakan tenaga profesional yang menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memiliki jabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a. Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengan golongan/ruang IV/a yang akan mengusulkan naik pangkat ke IV/b dipersyaratkan memenuhi 12 point angka kredit pengembangan profesi. Pada umumnya Guru Pegawai Negeri Sipil tertahan di golongan/ruang IV/a karena kesulitan memenuhi 12 point angka kredit pengembangan profesi. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing minimal Guru Madya dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjang jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing adalah:
• Guru Madya,
• Guru Madya Tk.I,
• Guru Dewasa,
• Guru Dewasa Tk.I, atau
• Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah 100
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 point angka kredit.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari non LPTK dan tidak memiliki Akta mengajar, maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 point angka kredit.
Contoh:
Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatan selama 15 tahun. Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300. Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/golongan Penata Tingkat.I Golongan III/d.
Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun. Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400. Karena mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka kredit kumulatifnya berkurang, sehingga Haryono memperoleh angka kredit umulatifnya adalah 400 – 25 = 375. Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/gologan Penata Tingkat I golongan III/d.
Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah dan tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), telah mengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 = 125. Jabatan fungsional Neneng adalah Guru Madya Tk I dengan pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I golongan III/b
Bachri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Kooperasi, tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi 25. Sehingga Bachri memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25 = 100. Jabatan fungsional Bachri adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Dani mendapat angka kredit kumulatif 100. Karena tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi 25. Tetapi karena jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing terendah adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal 100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadi jabatan fungsional Dani adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
E. Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Pejabat yang berwenang menetapkan, Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Pembina.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I.
Keputusan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dibuat dengan menggunakan contoh pada Format 4 (Lampiran 4).
F. Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 1 Oktober 2010.
2. Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatan fungsional dan Angka Kreditnya, bilamana yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama sebagai guru pegawai negeri sipil.
BAB III
P E N U T U P
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan pendidikan. Namun demikian, dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukan pegawai negeri sipil, terutama yang bertugas pada satuan pendidikan milik masyarakat dapat menjadi lebih tertib dan teratur.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan, harus disertai dengan pengaturan atas hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama merupakan perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan Pedoman perundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akan guru profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan kepada mereka. Hal ini memiliki implikasi pembiayaan dan system kepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, maka pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya agar memperhatikan Peraturan Menteri ini dengan seksama.
Lampiran 1
Format 1
Kop Surat
Nomor : ………………………… ……. , …………………… ….
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi …….
Bersa
ma ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak …. (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang
pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru;
Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah;
NUPTK
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara …… Kepala Sekolah/Madrasah ……
(…………………..) (…………………..)
Nama /Stempel Nama /Stempel
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Yayasan/Penyelenggara ……………
2. Pengurus BMPS…………………………
Lampiran Surat No : ………………………..
Prihal : Usul Penetapan Inpassing
Nama Sekolah : ………………………..
Alamat Sekolah : ………………………..
NO NAMA MASA KERJA PENDIDIKAN
NUPTK BIDANG
STUDI
YANG
DIAMPU
KUALIFIKASI
AKADEMIK JURUSAN
Kepala Sekolah ………….
( ……………………………………..)
Lampiran 2
Format 2
Kop Surat
Nomor : ………………………… ……. , …………………… ….
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
u.p. Direktur Profesi Pendidik
Di Jakarta
Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebanyak …. (………….) orang, yang telah diteliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisiknya sesuai dengan pedoman penetapan Inpassing Jabatan Fungsinal Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Adapun kelengkapan administrasi dan persyaratan bukti fisik dimaksud adalah:
1. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru;
2. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
3. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah;
4. NUPTK.
Demikian kami sampaikan usulan ini dan mohon dapat diproses lebih lanjut penetapan Inpassing Jabatan Fungsinal Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi/ Kabupaten/Kota …..
( ………………….. )
NIP……………
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Gubenur/Bupati Kepala Daerah ……………
2. Badan Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota …………………
3. Kepala Sekolah Bersangkutan
Lampiran Surat No : ………………………..
Prihal : Usul Penetapan Inpassing
Kab/Kota/Profinsi : ………………………..
Alamat : ………………………..
NO NAMA MASA KERJA PENDIDIKAN
NUPTK BIDANG
STUDI
YANG
DIAMPU
KUALIFIKASI
AKADEMIK JURUSAN
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Profinsi ……
(…………………………………..)
NIP………………………
Lampiran 3
Format 3
Kepada Yth.
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Di Jakarta
Dengan hormat, kami sampaikan rekapitulasi hasil penilaian usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak …. (……. ) orang (sebagaimana daftar terlampir) untuk ditetapkan dan mendapatkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Perlu kami laporkan bahwa rekapitulasi tersebut merupakan rangkuman hasil penilaian setiap guru yang akan ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai dengan pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka Kreditnya.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami sampaikan terimakasih. a.n. Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktur Profesi Pendidik,
( ………………………………………. )
NIP……………………………
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal PMPTK (sebagai laporan)
Lampiran Surat Direktur Profesi Pendidik
Nomor : ……………………….
Tanggal : …………………………
HASIL PENILAIAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Pendidikan Terakhir :
Jurusan/Program Study :
Tugas Mengajar : Guru
Jumlah Jam Mengajar : …….. Jam per Minggu
1. Ditetapkan Jadi guru : Pada Tanggal
Satuan Pendidikan :
Yayasan/Penyelenggara :
Alamat Sekolah :
Lama Mengajar : … Tahun, …. Bulan
Berdasarkan Masa Kerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas memperoleh Angka Kredit sebesar ……. Kum
Jakarta, …………………. 20….
Penilai,
(………………………………………)
Lampiran Surat No : ………………………..
Prihal : Usul Penetapan Inpassing
NO PROPINSI/
KAB/KOTA NAMA MASA
KERJA NUPTK PENDIDIKAN HASIL
PENILAIAN
KUALIFIKASI
AKADEMIK JURUSAN
Direktur Profesi Pendidik
(……………………………………….)
NIP…………………………..
Lampiran 4
Format 4
Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : …………………………….
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
bahwa kepada yang namanya tersebut dalam Keputusan ini telah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Sehubungan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat keputusannya;
Mengingat :
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4586)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Petunjuk Teknis Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Usul Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal …. bulan …………. tahun ……….. Nama:
…………….. NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir ……….. ditetapkan
dalam Jabatan Guru …………. dengan Angka Kredit …
(……………………….) mengajar mata pelajaran/guru kelas/guru
bimbingan dan konseling*) ………………. pada satuan pendidikan
………….. Kecamatan ………………. Kabupaten/Kota …………. Provinsi
…………….
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : ……………..
a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
………… (pejabat yang diberi kuasa)
…………………………………….
NIP…………………………………
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Kepala BKN di Jakarta
3. Kepala KPPN di ………..
4. Kepala Dinas Pendidikan ……………
5. Kepala Biro Kepegawaian
6. Pengurus BMPS……………………….
7. Kepala Sekolah/Madrasah ……………
*) Coret yang tidak sesuai

5 Januari 2012

Bagai mana tingkat kepedulian warga Psp terhadap pilkada yang akan datang..?


 
Pada kesempatan ini siapapun boleh jadi pengamat,... bagai mana menurut anda tingkat partisipasi atau kepedulian warga kota p.sidimpuan pada pilkada yang akan datang. Bagai mana peluang menang apa bila ada calon independen atau yang bukan di usung partai.... duet atau pasangan yang backrfound bagai mana idealnya jadi pemimpin p.sidimpuan kedepan...
silahkan tuangkan pendapat anda pada post komen di bawah ini. jangan lupa tulis nama, umur dan alamat anda. Contoh Cok Lomlom (26) Batu Nadua.
Selamat bergabung....

Sekdako Minta supaya “Anggaran Pilkada Kota P.Sidimpuan akan dibahas secara terbuka

Anggaran Pilkada Kota P.Sidimpuan akan dibahas secara terbuka
Pembahasan anggaran Komisi Pemilhan Umum yang tertunda karena menurut beberapa elemen masyarakat seperti LSM terlalu besar akan di bahas pada senin 26/12. Hal ini di sampaikan oleh Sekretris Daerah Pemko Padangsidimpuan (Psp) H.Sarmadan Hasibuan SE MM di hadapan Badan anggaran DPRD Kota Psp Sabtu 24/12. Di katakannya bahwa eksekutif meminta kepada Anggota Legislatif agar pembahasan anggaran KPU dalam rangka Pilkada Kota Psp tahun 2012 agar dilaksanakan secara terbuka “ atas nama eksekutif meminta kepada Badan anggaran DPRD kota Psp supaya pembahasan anggaran yang di ajukan oleh KPU di bahas secara terbuka di gedung dewan ini. Hal ini kami ajukan agar semuanya terbuka secara transparan dan seluruh elemen masyarakat dapat melihat dan menilai kelayakan anggaran untuk menghadapi pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tahun 2012” ujar Sarmadan Hsb di acara pembahasan APBD tahun 2012 Kota Psp.
 
KPU Kota Psp mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkada kota Psp sebesar Rp.10,5 M Namun hal ini di tolak oleh beberapa elemen masyarakat seperti LSM Interupsi yang mengatakan bahwa akngka tersebut terlalu besar. Menurut versi LSM Interupsi yang layak adalah sebesar Rp.5,7 Milyar.

Dalam anggaran yang di ajukan KPU Kota Psp sebesar Rp.10,5 M tersebut di dalamnya sudah mengakomodir segala yang menyangkut suksesi pilkada yang akan datang mulai dari acara  sosialisasi,pengadaan sarana prasarana hingga honor petugas TPS. Perbedaan perhitungan antara LSM Interupsi dengan perhitungan KPU tersebut menurut LSM Interupsi di duga mark up, namun pihak KPU ketika mangajukan anggaran tersebut sudah berdasarkan aturan hokum yang berlaku serta mempedomani aturan pembiayaan dan satuan harga. Sekretaris KPU H. Simbolon ketika di mintai tanggapannya mengenai persoalan ini mengatakan “ anggaran yang kita ajukan ke DPRD tersebut sudah melalui hasil pleno ketua dan anggota KPU Kota Psp.

Sementara itu Sahridho Ritonga mantan ketua Panwaslu Kota Psp ketika dimintai pendapatnya mengenai perbedaan perhitungan antara KPU dan LSM Interupsi mengenai anggaran Pilkada Kota Psp mengatakan “ Biaya yang di ajukan KPU masih dapat di koreksi, sampai saat ini masih perngajuan anggaran, berapapun nanti besarannya semua itu akan di audit. Kalau melihat biaya untuk sebuah demokrasi untuk 5 tahun maka anggaran Rp.10,5 Milyar tersebut adalah untuk 144.000 pemilih samalah artinya Rp.72.000.Jadi mari kita sikapi dengan pemikiran yang jernih dan tidak perlu intervensi, yang penting mari sama sama kita kawal pilkada ini  agar berjalan sukses” ucapnya.
Pada hari Senin (26/12) pagi di ruang rapat DPRD Kota Psp permintaan Sekda tidak terwujud.
Nyatanya Badan Anggaran tidak mau membahasnya secara terbuka. Malah Lobing, Skor de el el….nyatanya….

PILKADA Kota Sidimpuan “ akan di ikuti “ Calon Independen.


Melihat nama nama kandidat atau calon Kontestan yang sudah di tiupkan pada Pilkada Kota P.Sidimpuan pada Bulan September 2012 ini, kemungkinan akan di ikuti peserta Independen atau non partai. Hal ini adalah suatu yang mungkin, mengingat Partai Politik telah punya jagoan masing masing. Kabarnya nama calon calon tersebut telah di godok masing masing partai di tingkat provinsi dan pusat. Memang kita  memahami bahwa kekuatan pengurus parpol di daerat Tk II sangatlah lemah. Namun dari sisi lain kehadiran Calon Indevenden ini sangat baik dan peluang menangnya sangat besar. Disini akan di uji kemampuan tim sukses masing masing kandidat. Tak bisa di pungkiri bahwa sebenarnya MESIN PARPOL dalam memenangkan kandidat yang di usungnya tidak begitu bertenaga. Disamping itu kapan lagi Kepala Daerah LEPAS dari INTERVENSI parpol pengusungnya bila sudah menjabat. Kalau anda sepakat dengan kami beri komentar. Semuanya memang harus di coba. Bagi yang ingin membangun Kota Padangsidimpuan.. Well Come… pakai jalur independent atau perseorangan… tapi mesti lebih berkeringat….(eloknya pasangan Pengusaha dan Birokrat-RED)Anas

Menyikapi Kritikan

 ( kiriman Ane Ahira Com kepada Anas Pengelola Blog ini)

Hari ini saya ingin berbagi tips tentang
bagaimana caranya menyikapi kritikan
yang datang kepada diri kita!

Tulisan yang di berikan seorang sahabat kepada saya beberapa waktu yang lalu, rasanya layak saya bagi ke pada anda pengunjung Blog SIDIMPUAN TAGABSELTA ini.
Semoga bermanfaat.

"Anda tidak berhak dipuji kalau tidak
bisa menerima kritikan."

                   -- Halle Berry, 2005

Itulah kalimat dahsyat yang disampaikan Halle Berry, artis peraih Oscar melalui
film James Bond 'Die Another Day' di tahun 2004 ketika mendapat piala Razzie
Award.

Razzie Award adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka yang dinilai
aktingnya buruk. Label pemain terburuk ini didapatkan Halle setelah memainkan
perannya di film 'Cat Woman'.

Ia adalah orang yang pertama kali langsung datang ke tempat pemberian penghargaan tersebut.

Tidak ada Aktor dan Artis lain sebelumnya yang sanggup datang dan
hanya menyampaikan pesannya melalui video.

Sambutannya sungguh menarik : "Saya menerima penghargaan ini dengan tulus.
Saya menganggap ini sebagai kritik  bagi saya untuk tampil lebih baik di
film-film saya berikutnya. Saya masih ingat pesan ibu saya bahwa... 'Kamu
tidak berhak dipuji kalau kamu tidak bisa menerima kritikan'."


Tepukan tangan sambil berdiri sebagai bentuk ketakjuban dari para hadirin
sangat memeriahkan malam itu. Ya, sangat sedikit orang yang sanggup menerima kritikan seperti Halle.

Nah, sekarang, apa arti kritik bagi anda? Apakah itu musibah buruk?
Seperti bencana yang tidak terduga, atau... simbol kehancuran diri? Adakah
yang bisa menganggap kritik layaknya ia menerima pujian?

Kritik memiliki banyak bentuk...

Kritik bisa berupa nasehat, obrolan, sindiran, guyonan, hingga cacian pedas.
Wajar saja jika setiap orang tidak suka akan kritik.

Bagaimanapun, akan lebih menyenangkan jika kita berlaku dan tampil sempurna,
memuaskan semua orang dan mendapatkan pujian.

Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa kita bisa aman dari kritik? Tokh kita
hanyalah manusia dengan segala keterbatasannya. Dan nyatanya, di dunia
ini lebih banyak orang yang suka mengkritik, daripada dikritik. :-)

Kalau anda suka sepak bola, pasti sering mengamati para komentator dalam
mengeluarkan pernyataan pedasnya.

Padahal belum tentu kepandaian mereka dalam mengkritik orang lain sebanding
dengan kemampuannya jika disuruh memainkan bola sendiri di lapangan. ;-)

Belum lagi para pakar dan pengamat politik, ekonomi, maupun sosial. Mereka
ramai-ramai berkomentar kepada publik, seolah pernyataan merekalah yang paling
benar. :-)
Namun bukan itu permasalahannya!

Pertanyaannya sekarang adalah... seandainya anda mendapatkan kritikan, yang sakitnya melebihi tamparan, apa yang harus anda lakukan?

Jawabannya adalah...

=> Nikmatilah setiap kritikan layaknya       kue kegemaran kita!

Mungkinkah? Mengapa tidak! :-)

Kita mempunyai wewenang penuh untuk mengontrol perasaan kita.

Berikut tips untuk anda saat menghadapi  kritik:

1. Ubah Paradigma anda Terhadap Kritik

anda, tidak sedikit orang yang jatuh hanya gara-gara kritik, meski tidak semua kritik itu benar dan perlu ditanggapi. Padahal, kritik menunjukkan adanya yang *masih peduli* kepada kita.

Coba perhatikan perusahaan-perusahaan besar yang harus mengirimkan berbagai
survey untuk mengetahui kelemahannya.

Bayangkan jika anda harus melakukan hal yang sama, mengeluarkan banyak uang
hanya untuk mengetahui kekurangan anda! LoL. :-)

Kritik merupakan kesempatan untuk koreksi diri. Tentu saja akan menyenangkan jika mengetahui secara langsung kekurangan kita, daripada sekedar menerima dampaknya, seperti dikucilkan misalnya.

2. Cari tahu sudut pandang si pengkritik
Tidak ada salahnya mencari tahu detil kritik yang disampaikan. anda bisa
belajar dari mereka dan melakukan koreksi terhadap diri anda. Bisa jadi
kritik yang disampaikan benar adanya.

Jika perlu, justru carilah orang yang mau memberikan kritik sekaligus saran kepada anda. Tokh Nasruddin Nst tidak akan menjadi rendah dengan hal itu.

Justru sebaliknya, pendapat orang bias jadi membuka persepsi, wawasan, maupun
paradigma baru yang mendukung goal anda.

3. Kritik tidak perlu dibalas dengan kritik!

Tanggapi kritik dengan bijak. anda tidak perlu merasa marah atau memasukkannya ke dalam hati. Toh menyampaikan pendapat adalah hak semua orang.

Nikmatilah apapun yang mereka sampaikan. Tidak ada ruginya untuk ringan dalam mema'afkan seseorang. Anggaplah semua itu untuk perbaikan yang menguntungkan anda kelak.

Jangan pernah anda balas kritik dengan kritik. Karena hal ini hanya akan
membuat perdebatan, menguras tenaga & pikiran. Tidak ada gunanya...

4. Terimalah kritikan dengan senyuman. ^_^

Ini semua bisa melatih mental kita agar bisa *tegar* menghadapi ujian yang
lebih hebat di kemudian hari.

Singkatnya, kita memang hanya layak dipuji jika sudah berani menerima
kritikan. Meski tidak mudah, asah terus keberanian anda untuk menikmati kritik
layaknya menikmati kue anda

Ingat, pujian dan apresiasi hanya akan datang apabila kita sudah melakukan
sesuatu yang berharga.

So, jangan pernah bosan untuk memburu kritik, dan tanggapilah setiap kritik dengan
lapang dada! :-)

3 Januari 2012

MULTI YEARS CONTRACT PROYEK DI SIDIMPUAN

 Salah satu proyek konon kata mereka Multi Years......
 

Beberapa proyek pembangunan di Kota P.Sidimpuan banyak yang tidak selesai sampai TA berakhir. Konon katanya akan di teruskan dengan nama proyek MULTI YEARS …(Tahun Jamak) Pertanyaan yang timbul apakah memang seperti itu.
Payung hukumnya sudah terlaksanakan…..
Masyarakat perlu mendapat pembelajaran…khususna yang baru jadi REKANAN….(Sory)…
Disini aku bagi sedikit dari sekian banyak aturannya…biar jangan bersalahan dalam menafsirkannya. (Bukan menggurui lho…bapak,Ibu..)

Dalam kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2): tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang; dan dilengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama;……
Masih banyak lagi yang lain2…..

MAN 2 P.Sidimpuan (Poto Kegiatan)

 
Paskibra MAN 2 P.Sidimpuan poto bareng Guru dan Kepsek usai jadi Pasukan pengibar bendera dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama RI ke 66 tahun 2012.
Tanggal 03 Januari 2012 di Stadion HM.Nurdin Nst. Kota Padangsidimpuan Sumut.

(Mana Poto poto Kamu, Kirim ke alamat ini)

1 Januari 2012

Pangkostrad Letjen Azmyn Y. Nasution



Calon Pemimpin masa depan dari Tapanuli
Gaya khas militer. Tapi, begitu bicara soal kampung halaman, jenderal bintang tiga kelahiran Medan 1954 itu begitu rileks dan antusias. Kenangan masa remaja masih begitu melekat di benak Letjen AYNasution, yang kini menjadi Pangkostrad.   Mantan Pangdam XVII/Cenderawasih itu tak memungkiri, di kala remaja dirinya nakal, seperti para remaja Medan pada umumnya. “Saya agak nakal. Nakal boleh asal tak jahat. Nakal itu biasa, laki-laki,” ujar alumni AKABRI 1977 itu.
Kampung halaman suami HS Hanum Siregar itu ada dua, yakni Medan dan Padangsidimpuan. Ini lantaran ayahnya, Kol Infantri HM Nurdin Nasution, dari Medan mendapat tugas menjadi bupati Tapanuli Selatan di Padangsidempuan, dari 1960-1975.  Sekolah TK di Medan, lantas SD di Padangsidimpuan, mengikuti sang ayah. Jendral Bintang tiga ini sangat pandai mengaji dan biasa khutbah jum'at. Waktu kecil biasa berenang di Sungai Batang Ayumi. Pernah berantam di Sadabuan, Masa remaja di habiskan di Kota Padangsidimpuan.
AY Nasution Pandai memainkan Gordang Sambilan, masih fasih berbahasa daerah yaitu Mandailing dan Angkola.
Putra terbaik Sumut, Asset negara yang sangat berharga dengan segudang pengalaman Militer dan Sosial kemasyarakatan. (Silahkan komentar anda..)

SIAPA CALON SALAK 1

 Anda turut menentukan masa depan sidimpuan, sementara mari adu argumentasi
 


Kota P.Sidimpuan akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Walikota Dan Wakilnya untuk memimpin kota ini 5 tahun kedepan. Siapa menurut anda yang layak. Saat ini ada nama yang sudah di hembuskan, tapi itu belum pasti, mengingat KPU belum membuka pendaftar. Ada beberapa nama yang sudah santer untuk jadi Psp 1 di antarnya. ANDAR HRP, KHAIDIR RITONGA, RAHMAD NASUTION, ASPAN BATU BARA, ISNANDAR NASUTION.
Menurut anda siapa yang paling pantas.
Sampaikan pendapat anda, boleh anda tulis Siapa berpasangan dengan siapa meski di luar nama nama di atas,
Silahkan tulis pada kolom Poskan komentar ..Pilihan anda akan muncul setelah anda tekan kolom PUBLIKASIKAN. Jangan lupa Tulis Nama, umur, alamat. di awal atyau di ujung komentar anda, misal.
Menurut saya si....alasan..... dari ANI (21) Sadabuan Psp.
Silahkan bergabung .......masa depan sidimpuan turut anda tentukan.

Perguruan Tinggi Swasta di Tabagsel

Dibawah ini daptar Perguruan Tinggi Swasta di bawah Kopertis Wilayah I NAD-Sumut. yang dirilis pada tanggal 12/07 di Blog Anak Bangsa...PTS di bawah Kopertis wilayah I ini berjumlag 345 . Kami tampilkan PTS di Tabagsel. Sumber PORTAL INFORMASI PENDIDIKAN.






014-198
Akademi Kebidanan Paluta Husada
Padang Lawas Utara
290
013-076
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YP Kampus
Padang Sidempuan
291
013-020
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba
Padang Sidempuan
292
013-036
Sekolah Tinggi Pertanian Benteng Huraba
Padang Sidempuan
293
013-031
STKIP Tapanuli Selatan
Padang Sidempuan
294
011-015
Universitas Graha Nusantara
Padang Sidempuan
295
011-014
Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Padang Sidempuan
296
014-125
Akademi Kebidanan Sentral
Padangsidempuan
297
014-174
Akademi Kebidanan Darmais Padangsidimpuan
Padangsidimpuan
298
014-167
Akademi Kebidanan Matorkis
Padangsidimpuan
299
014-172
Akademi Kebidanan Mitra Syuhada Padangsidimpuan
Padangsidimpuan
300
014-175
Akademi Kebidanan Madina Husada
Panyabungan
301
014-166
Akademik Kebidanan Armina Centre Panyabungan
Panyabungan



31 Desember 2011

Ketua PA Psp H.Riswan Lubis S.Ag.SH


Wakil Walikota P.Sidimpuan H.Maragunung SE.MM (Kanan) saat menmgikuti Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Kota P.Sidimpuan H.Riswan Lubis S.Ag.SH di Aula Kantor Walikota Psp Senin (5/12)

 Ketua PTA Provinsi Sumatera Utara Drs.H.Soufyan M.Saleh,SH mengatakan antara lain “PA Kota Psp adalah PA ke 20 di Sumut. Dalam dua tahun kedepan akan kita upayakan agar lahir PA di Kab.Palas dan Kab. Paluta. Upaya pelayanan kepada masyarakat. PA Kota Psp ini sudah di perjuangkan selama 4 tahun alhamdulillah usaha untuk itu telah terwujud  bersama 16 PA lain di Indonesia. Kehadiran PA Kota Psp ini sangat penting sekali mengingat peningkatan perkara tiap tahunnya meningkat 15%. Hal ini sebenarnya sangat memprihatinkan. PA Kota Psp tidak berdiri sendiri karena  PA adalah bahagian sub sistim dari pemerintahan. Mengenai keberadaan PA Padangsidimpuan yang membawahi Pemkab Tapsel,Paluta dan Palas kita usahakan paling lama dua tahun akan pindah” ujarnya