31 Maret 2022

SMPTN 2022. Siswa SMAN 5 P.Sidimpuan masuk PTN Jalur SNMPTN 2022 Meningkat Meski ada Pengurangan Kuota

 

Siswa SMAN 5 P.Sidimpuan masuk PTN Jalur SNMPTN 2022 Meningkat  meski  ada Pengurangan Kuota

P.Sidempuan STT

Berkurangnya jumlah siswa tamatan SMA/SMK/MA Kota Padang Sidempuan yang masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur undangan tahun 2022, tak lepas dari pengurangan kuota yang diberlakukan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Demikian disampaikan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Padang Sidempuan bidang kurikulum, Rumini Sukarwati,S.Pd.M.Si. kepada  kepada awak media ini, Kamis (31/3).

Dikatakannya bahwa Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan jumlah kuota siswa persekolah yang bisa mendaftar SNMPTN 2022 termasuk akreditasi sekolah tersebut. Sementara Perguruan Tinggi Negeri akan menerima mahasiswa baru melalui SNMPTN dengan kuota minimum 20 persen.


Siswa SMAN 5 Padang Sidempuan tahun ini lolos masuk PTN melalui jalur SNMPTN sebanyak 28 orang dari 56 orang yang di daftarkan mengikuti seleksi atau 50% tingkat keberhasilannya. “ kita bersyukur bahwa setengah dari peserta yang mengikuti seleksi ini berhasil masuk di berbagai Universitas yang ada di Sumatera dan Pulau Jawa. Tahun lalu yang lolos 24 orang, sekarang 28 orang”ucap Rumini.

Data yang berhasil dihimpun, hingga berita ini di kirimkan bahwa beberapa Sekolah di Kota Padang Sidempuan sudah mengetahui jumlah siswanya yang masuk PTN jalur seleksi SNMPTN baik di Pulau Sumatera ataupun di Pulau Jawa.

 SMAN 1 sebanyak 31 orang, SMAN 2 sebanyak 18 orang, SMAN 3 sebanyak 10 orang, SMAN 4 sebanyak 10 orang, SMAN 5 sebanyak 28 orang SMAN 6 sebanyak 11 orang dan MAN 1 sebanyak 31 orang.

Beberapa sekolah yang lain belum memberikan data siswa yang masuk SNMPTN karena beberapa siswa belum melaporkannya. Data dari SMAN 1 terlihat bahwa siswanya masuk ke IPB, USU, Univ. Brawijaya, Univ. Diponegoro, Univ. Andalas, UN Padang, UNIMED, UNRI, dan Univ Veteran Yogyakarta. Hal yang sama juga di SMAN 2 siswanya juga masuk ke IPB, USU, Univ Veteran Yogyakarta, UNSRI dan UNIMED. Sementara itu siswa dari MAN 1secara umum masuk ke PTN yang ada di Pulau Sumatera.

Kepala Sekolah SMAN 1 P.Sidempuan Dra. Nursyahwiyah Hutauruk,M.Pd melalui Wakil kepala bidang Kurikulum, Maimunah Rangkuti mengatakan bahwa jumlah ini secara persentase meningkat meski secara jumlah orannya berkurang. Kebijakan LTMPT tentang pengurangan Kuota dari total daya tampung pada setiap program studi membuat kesempatan peserta calon mahasiswa yang ingin masuk lewat jalur SNMPTN lebih ketat persaingannya, papar Maimunah.(Anas)

4 Maret 2022

Pembentukan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Padang Sidempuan, Pemerhati Pendidikan ' ENGGAN ' Berkomentar

 

Pemerhati Pendidikan Enggan Berkomentar Masalah Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Padang Sidempuan.

P. Sidempuan STT

Keberadaan Dewan Pendidikan Kota Padang Sidempuan menurut berbagai pihak belum memberikan kontribusi terhadap kemajuan dunia pendidikan di kota ini. Padahal APBD Kota Padang Sidimpuan telah memberikan anggaran ratusan juta rupiah kepada lembaga ini, untuk dapat berkontribusi dalam berbagai hal yang menyangkut kemajuan dunia pendidikan.


Pemerhati pendidikan, Nasruddin Nasution yang selama ini cukup vocal dalam menyuarakan kebutuhan atau permasalahan khususnya tenaga kependidikan enggan menanggapinya. Saat dijumpai beberapa waktu yang lalu, Nasruddin Nasution yang akrab di sapa Anas, tidak bersedia berkomentar seputar mengenai mekanisme pembentukan dan kinerja Dewan Pendidikan Kota Padang Sidempuan.

Terkait pembentukan Dewan Pendidikan Kota Padangsidimpuan, ia mengatakan bahwa semuanya sudah ada aturan dan mekanismenya. “ saya tidak mengetahui apakah dalam pembentukannnya sudah melalui tahapan atau proses seperti yang diatur pemerintah atau tidak. Secara pribadi saya tidak pernah mengetahui proses pembentukan kepengurusan Dewan Pendidikan kota ini, yang saya tahu sudah ada kepengurusan baru dan sudah dilantik” ucapnya.

Soal mekanisme pembentukan dan unsur terkait didalam prosesnya, ia ‘no coment’ dan mengatakan bahwa lebih jelasnya bisa dilihat pada kepatuhan akan peraturan yang berlaku. Apakah transparan, akuntabel dan demokratis, serta memenuhi unsur, Anas yang selama ini cukup vocal, tapi saat ini ia tidak bersedia berkomentar banyak. “lebih jelasnya bisa kita lihat pada Kepmen Pendidikan Nasional No.044/U/2002 dan lampirannya, Permendikbud No.75 tahun 2016 dan PP No.39 tahun 1992. Dari situ mari silahkan menilainya, masing masing silahkan menilainya” tegasnya.

Mengenai anggapan berbagai pihak bahwa Dewan Pendidikan Kota Padang Sidempuan belum memberikan kontribusi apa apa terhadap kemajuan dunia pendidikan, padahal tiap tahun anggaran lembaga ini cukup besar, Anas juga enggan berkomentar. Ia mengatakan bahwa sah sah saja masyarakat menilai seperti itu, tapi secara pribadi ia juga memiliki penilaian yang sama. “kadang saya juga bertanya sendiri, kontribusi atau minimal sumbang ‘pikir’ apa yang telah mereka berikan dan itu di program yang mana. Kemudian banyaknya persoalan yang muncul di dunia pendidikan, hal yang mana yang sudah mereka respon” sebutnya.

Anas hanya mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan bukan bawahan dari Dinas Pendidikan, begitu juga Komite Sekolah bukan bawahan Dewan Pendidikan. (M.Siregar)

 

 

1 Maret 2022

Dewan kesenian Daerah dan Legalitas Formal Dewan Kesenian Daerah

 

Dewan kesenian Daerah dan Legalitas Formal Dewan Kesenian Daerah

Menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan 7 rekomendasi yang diproduk pada sarasehan nasional Dewan Kesenian Daerah yang berlangsung di Jakarta tanggal 19-20 Maret 2012.

 Ketujuh rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, Pertama mendorong tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).  Kedua mendorong terbentuknya dewan kesenian nasional,Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.   Ketiga pemerintah pusat dan daerah wajib untuk memberikan peran dan fungsi kepada Dewan Kesenian sebagaimana mestinya.
Keempat, pendanaan dewan kesenian dialokasikan dari APBN dan APBD.
  Kelima, meningkatkan inventarisasi dan dokumentasi terhadap berbagai kesenian di daerah untuk melindungi diri dari klaim bangsa lain. Keenam, dewan kesenian daerah bersama pemerintah berkewajiban memberikan pelestarian perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai budaya di lingkungan budaya masing-masing daerah. Ketujuh, peningkatan peran kementerian dalam negeri dalam mensinergikan program-program yang terkait kesenian  daerah di kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif serta kementrian pendidikan dan kebudayaan tak lebih sekadar menjalankan program sporadis

Kita mengetahui, dengan segala kemampuan dan keterbatasannya, tugas dan fungsi dewan kesenian adalah membina, mengembangkan, menghidupkan, dan memajukan kesenian, baik tradisi maupun modern, dan sekaligus membangun peradaban serta kebudayaan. Dewan kesenian yang ada selama ini dikelola masyarakat kesenian di tempat masing-masing.

Legalitas formal dewan kesenian, diatur dengan surat keputusan kepala daerah setelah masyarakat (seniman) mengamanahkan kepada perwakilannya yang duduk di kepengurusan dewan kesenian. Acuan lebih tinggi adalah Instruksi Mendagri No 5.A tahun 1993. Pengurus inilah yang dikukuhkan dengan SK kepala daerah dengan konsekuensi pengalokasian anggarannya di dalam anggaran pendapatan daerah. Pemerintah daerah tak boleh berkelit lagi untuk tidak merespons kebutuhan hadirnya dewan kesenian di wilayah masing-masing.

Kesenian, di mana pun ia tumbuh dan berkembang, pada dasarnya memiliki cara maupun kemampuan menyelaraskan konteks dirinya: antara apa, bagaimana, dalam situasi apa, dan kepada siapa kesenian itu diperuntukkan.

bahwa arah maupun perkembangan kesenian umumnya bertumpu pada seniman sebagai agen atau kreator, kritikus-pemikir seni sebagai knowledge criticists dan masyarakat sebagai apresiator. Di banyak negara maju, dewan kesenian (art council) lebih berperan sebagai kurator administratif, satu sisi penting lainnya penunjang perkembangan dunia kesenian itu sendiri.

Dunia kesenian juga merupakan sebuah fenomena sosial-kebudayaan di mana berbagai persoalan-persoalan kesenian tidak hanya dapat dipahami semata dengan kacamata artistik, tetapi juga melingkupi wilayah filosofi, etika, nilai, hingga ekonomi. Sebagai contoh, seorang seniman yang hidupnya berada di lingkup kebutuhan komunitas ritual masyarakatnya tidak membutuhkan sebuah pasar (market) untuk hasil karya seninya. Sebaliknya, seniman pop mungkin hidupnya hanya bergantung dari jasa itu.

Dewan kesenian bukan institusi yang berhak secara prerogatif memutuskan apa yang sebaiknya dilakukan untuk dunia kesenian. Sebaliknya, ia harus lebih sensitif menafsir apa yang menjadi kebutuhan para seniman sebagai pelaku kesenian.

sebagai lembaga strategis yang merancang cetak biru kesenian-kebudayaan kota. Ia adalah lembaga ahli sebagai mitra konsultatif pemerintah sekaligus promotor dinamika kesenian-kebudayaan kota.

Selain itu, dewan kesenian bisa berperan sebagai promotor, dinamisator atau fasilitator praktik kreatif seni kota. Namun, ia bukanlah leveransir atau legitimator praktik kuasi-seni. Juga, lembaga ini perlu mengembangkan diri sebagai wahana jejaring seni yang tangguh dan punya pengaruh luas.

Sebagai  bagian dari kebudayaan, kesenian adalah salah  satu perlengkapan manusia dalam memenuhi kehidupannnya. Adalah  kehidupan akan  menjadi  gersang tanpa   kehadiran kesenian.  Akan  tetapi arti seni bagi nilai  kehidupan  tentulah lebih multidimensional.  Sepanjang sejarahnya   seni   memang mengabdikan diri untuk kemanusiaan. Jika kebudayaan  dirumuskan sebagai gejala apa yang dipikirkan, menurut Mochtar Lubis, maka seni  merupakan  unsur yang amat penting  yang memberikan wajah manusiawi,  unsur-unsur keindahan, keselarasan, keseimbangan, perspektif,  irama, harmoni, proporsi dan sublimasi pengalaman manusia,  pada  kebudayaan. Tanpa nilai-nilai maka manusia akan jatuh menjadi binatang ekonomi atau kekuasaan belaka.

Karakter bangsa adalah kualitas jati diri bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain. Karakter bangsa  Indonesia bersumber pada nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki Karena itu, dalam konteks kehidupan kekinian, karakter sebuah bangsa dapat dieksplorasi dari nilai-nilai seni kebudayaannya.

Konstruksi karakter bangsa itu kini kita sadari sebagai sebuah pondasi signifikan dalam kehidupan berbangsa di era kesejagatan ini. Carut-marutnya kehidupan berbangsa ditengarai disebabkan kelalaian membangun karakater bangsa. Soekarno dan Ki Hajar Dewantara telah jauh-jauh hari mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya karakter bangsa Urgensi perlunya pembangunan karakter bangsa itu, salah satunya dapat digali dan ditimba dari jagat seni. Seni tradisi sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkarakter.

Kini, bentuk-bentuk kesenian yang telah mengisi dinamika kehidupan masyarakat tersebut kian marginal dan langka. Pencapaian estetik yang pernah diraihnya tergerus tak terurus. Fungsi-fungsi sosial dan religius yang sempat diisinya terkikis. Makna-makna kultural dan filosofis yang dulu mengawalnya terpental entah kemana. Tragisnya, kesenjangan bentuk-bentuk kesenian itu dengan generasi muda, semakin lebar. Orientasi masyarakat kita di tengah gelombang globalisasi yang cenderung materialis-kapitalistik,  sungguh membuat butir-butir budaya itu tergelincir.(Anas)

 

28 Februari 2022

MEKANISME PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN DAN PERANANNYA

 

MEKANISME PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN DAN PERANANNYA

(SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 dan PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016).

DEWAN PENDIDIKAN merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

MEKANISME PEMBENTUKAN

Pembentukan Dewan Pendidikan diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).

PRINSIP PEMBENTUKAN

Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan.

Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.


 PANITIA PEMBENTUKAN

Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.

b. Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat/ lembaga.

c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat/lembaga.

d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.

e. Menyusun nama-nama anggota terpilih.

f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan.

g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota.

 

: Keanggotaan Dewan Pendidikan Berasal Dari :

Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut:

a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan dan peduli pendidikan.

b. Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll).

c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan

d. pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.

e. Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.

f. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah,pesantren).

g. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi,dan lain-lain).

h. Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).

i. Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati.

Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang.

Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.

=-=-=


Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.

- Dewan Pendidikan Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

-  Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan; 2) kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan; 3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; 4) kriteria fasilitas pendidikan; dan 5) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

-. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.

- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,

penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.=-=-=-=-

(kutipan dari  SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 dan PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016).

 

27 Februari 2022

PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PPG 2022: Solusi Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB

 

PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PPG 2022:

 

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020.

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2022.

Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

Bebas Napza.

Sehat jasmani dan rohani (jiwa).

Berkelakuan baik.

catatan:

sumber data adalah database Dapodik, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik sebelum 31 Juli 2022.

Batas pendaftaran Menyesuaikan

Syarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun 2022 dan seterusnya hingga kuota calon peserta PPG habis di tahun 2022

 

PERSYARATAN DOKUMEN 2022:

Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:

Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;

Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:

Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang

Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan

Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

 

Berikut adalah perbedaan cara mengikuti PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Cara PPG pra jabatan

1. Seorang guru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah dibuka.

2. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan harus menyiapkan dana sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000.

3. Guru yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus mengikuti masa pendidikan selama 2 semester.

Cara PPG dalam jabatan

1. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (SimPKB).

2. Setelah mengikuti pre test, jika guru tersebut telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk mengikuti  PPG dalam jabatan.

3. PPG dalam jabatan tidak otomatis diikuti semua guru yang telah mengikuti pre test

4. Setiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang telah dilakukan.

5. Bagi guru yang lolos pre test dan masuk kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3 bulan di tempat yang ditunjuk oleh Kemendikbud.

6. Untuk urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Demikianlah 2 cara terbaru mendapat sertifikasi guru tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang masih bingung terkait masalah sertifikasi.***

=-=-=-=

Solusi Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB

 Sabtu, 12 Februari 2022 

Solusinya Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB

Inilah Solusinya Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB - Banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru perihal undangan sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada layanan SIMP KB Guru Pembelajar. Sebagian guru ada yang mendapat undangan sebagai calon peserta PPG, sebagian guru lainnya tidak mendapat undangan. Untuk Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), undangan PPG tidak akan diterima apabila data isian di Dapodik tidak memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Pendidik yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik.

2. Pendidik yang statusnya adalah kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan.

3. Pendidik yang TMT Pengangkatan > 2015.

4. Pendidik yang kualifikasi pendidikannya belum mencapai minimal D4/S1. 5. Usia Pendidik telah mencapai 58 tahun per 2018.

6. Pendidik yang teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ada guru yang tidak diundang sebagai calon peserta PPG di SIMPKB ?, padahal semua syarat untuk terdaftar sebagai calon peserta PPG sudah terpenuhi dan bagaimana solusinya agar guru yang tidak diundang bisa diundang sebagai calon peserta PPG di SIM PKB. Silahkan untuk disimak pembahasan mengenai solusi jika Anda tidak diundang PPG 2018 di SIMPKB.

Solusi Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB

Login Pada Layanan SIMPKB

Silahkan Bapak/Ibu masuk pada laman https://app.simpkb.id/, masukan ussername dan password Bapak/Ibu, setelah itu pilih Login

Info Program PPGJ

Jika muncul pada Info Program PPGJ Anda tidak terundang sebagai calon peserta program Pendidikan Profesi Guru, kemungkinan ada data entrian di Dapodik yang masih belum lengkap/salah pada waktu pengisian data GTK, kemudian bagaimana solusinya ?

Solusinya adalah menghubungi/konfirmasi ke Operator Dapodik sekolah Bapak/Ibu, cek bersama untuk entrian datanya seperti :

TMT Pengangkatannya Jenis Kepegawaiannya Riwayat Pendidikan Formal Nomor peserta UKG

Jika ada entrian data yang salah/ kurang lengkap segeralah perbaiki lalu sinkronisasi lagi Dapodiknya sebelum tanggal 18 Nopember.

Ajukan Formulir Pengaduan SIM PKB

1. Pastikan Bapak/Ibu sudah mempunyai akun Google yang aktif karena nanti untuk masuk ke formulir pengaduan SIM PKB.

2. Masuk pada laman formulir pengaduan SIM PKB pada

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe2S9SMn8at9mul-QKZkxB-ZibXFO6DEX6o4tJ08PsC1R-fEg/viewform . Silahkan Bapak/Ibu Isikan Nomor Peserta UKG, Nama (tanpa gelar), Tanggal Lahir (dengan format: mm/dd/yyyy, kemudian isi untuk Permasalahan dengan Tidak Menerima Undangan PPG.

3. Pastikan untuk pengisian datanya sudah benar, kemudian pilih tombol Berikutnya.

Bila merasa data Bapak/Ibu seharusnya memenuhi kriteria, unggah/upload gambar data dapodik Bapak/Ibu yang memuat poin 1 sampai dengan 5.Apabial ada perbedaan nama dan data pribadi di Dapodik dengan yang ada di SIM PKB diluar permasalahan undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG), unggah/upload gambar data Dapodik yang berbeda dengan yang ada di SIM PKB.

26 Februari 2022

SMA Negeri 6 Padangsidimpuan Juara Putra dan Putri Turnamen Bola Volly

 

SMA Negeri 6 Juara Putra dan Putri Turnamen Bola Volly Antar SMA/SMK Piala PBVSI se Kota Padang Sidempuan.

P.Sidempuan STT/Reportase

Dua Trophy juara pertama di gondol SMA Negeri 6 pada pertandingan Bola Volli antar pelajar SMA/SMK/MAN piala PBVSI se Kota Padang Sidimpuan. Pada Partai Final Putri yang berlangsung Jumat (25/2/2022) di Lapangan sekolah MAN 2, Tim SMA Negeri 6 ini mengalahkan Tim SMA Nurul Ilmi dengan skor 3:0. Dihadapan ratusan supporter yang menyemangati masing masing tim, pertandingan babak final ini berjalan alot. Materi pemain  tim putri SMA Negeri 6 terlihat lebih unggul dari tim Nurul Ilmi, namun perlawanan yang di berikan tim Nurul Ilmi membuat perolehan angka sangat ketat. Dijajaran penonton atau supporter tim terlihat juga beberapa guru dari masing masing sekolah, bahkan Kepala SMA Negeri 6 Drs. Ahwin Daulay turut memberi dukungan kepada timnya yang bertanding.

Pada pertandingan sebelumnya, Tim Volly Putri Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 berhasil mengalahkan Tim SMA Negeri 5 dalam memperebutkan Juara ke 3 dan 4. Pertandingan perebutan juara 3 ini berakhir dengan skor 3:1 untuk kemenangan Tim Putri MAN 1.

Sementara itu dalam perebutan Juara ke 3 dan 4 Putra, Tim Bola Volly SMA Kesuma Indah berhasil mengalahkan Tim Putra SMK Negeri 1 dengan Skor 3:1. Pada babak Semi Final SMA Kesuma Indah kalah dari SMA Negeri 1, sementara itu SMK Negeri 1 kalah dari SMA Negeri 6.

Dipartai puncak SMA Negeri 6 bertemu SMA Negeri 1 dalam memperebutkan juara I putra pada Sabtu (26/2/2022). Kedua Tim menampilkan tehnik perbainan bola volley  yang cukup baik untuk ukuran pelajar.  Disemangati ratusan supporter masing masing sekolah, pertandingan berjalan ketat dalam perolehan poin. Namun hasil akhir, keunggulan berada di SMA Negeri 6 dengan skor kemenangan 3:0.


Pada penutupan Turnament ini, Ketua PBVSI Kota Padang Sidempuan, Robby Arianto Napitupulu, SH mengatakan bahwa acara ini di ikuti 12 Tim Putra dan 10 Tim Putri. Ajang ini sekaligus seleksi untuk Kejuaran Tingkat  Pelajar se Sumatera UtaraTurnament ini di tutup Kadispora Kota Padang Sidempuan, Ali Hotman Hasibuan,MM. Turut hadir mewakili Kapolres Kota Padang Sidempuan, Kabag Ops, Kompol S.Silitonga, Ali Akbar mewakili KONI, Kepala SMA Negeri 6, Kepala SMA Negeri 1, Kepala MAN 2, Ketua Ikatan Sarjana Olah Raga (ISORI) Kota Padang Sidempuan, sejumlah guru dari berbagai sekolah yang anak anaknya ikut bertanding. Para pemenang menerima hadiah Trophy, piagam dan uang pembinaan. (Anas)

 

 

 

12 April 2021

Bulan Suci Ramadhan Jangan Jadi Alasan Mengurangi Intensitas Kinerja ASN Tapsel

Tapsel STT

Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu, SPt, MM, mengingatkan agar selama memasuki bulan suci Ramadhan, tingkat kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Tapanuli Selatan jangan berkurang. Akan tetapi jadikan puasa sebagai alasan untuk lebih giat efektif dan efisien dalam menyelesaikan tugas.

 “ Jadi bulan suci Ramadhan jangan jadi alasan mengurangi intensitas kinerja. Pelayanan bagi masyarakat jangan jadi berkurang” tegas Dolly. Hal ini disampaikan pada bahagian sambutannya di acara Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkai dengan penyambutan bulan suci Ramadhan 1442 H di Gedung Serba Guna Sarasi, Komplek Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan, Senin (5/4).

 Kegiatan ini mengambil tema, “Dengan mengambil hikmah Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW sekaligus penyambutan bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M, kita tingkatkan kebersamaan untuk melanjutkan pembagunan bersama masyarakat yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera”.

Bupati menyebut, Allah telah memberikan nikmat bagi ummat muslim bila dipertemukan lagi dengan bulan suci ramadhan yang penuh rahmat.”Ini menjadi harapan muslim yang  selalu mendambakan agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan di tahun-tahun berikutnya,”ucapnya.

Pada bahagian lain Bupati juga menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Tapanuli Selatan masih terus merumuskan pedoman bersama Forkopimda Tapanuli Selatan dan unsur Ulama dan Ormas Islam terkait pelaksanaan bulan suci Ramadhan, baik dalam acara-acara maupun jam kerja pegawai.

“Kita sudah menerima surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan. Dimana pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah munculnya pengelompokan penyebaran baru. Tentu kita perlu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dirumuskan bersama,” imbuhnya.

Tausiah atau ceramah di sampaikan oleh Al Ustadz H Azwardin Nasution dari Kota Medan yang pada intinya menyampaikan, mari kita sambut peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan bulan ramadhan ini dengan penuh kegembiraan, dengan hati yang bersih, tulus dan ikhlas. karena pada hakekatnya, kesemuanya ini bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada allah swt, sekaligus mengajak kita semua untuk senantiasa melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Hadir di acara tersebut Sekda Tapanuli Selatan Parulian Nasution, Anggota DPRD Tapanuli Selatan, unsur Forkopimda, TP PKK Kab. Tapanuli Selatan, pimpinan OPD dan ASN serta undangan lainnya. (Anas). 

Ombudsman Sumut Nilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padangsidimpuan Kategori Zona Kuning

 P.Sidimpuan STT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) Sidimpuan sudah bisa zona hijau.

Sedangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kota Padangsidimpuan masih kategori zona kuning. Hal itu dikatakan Abyadi Siregar saat meninjau Disdukcapil dan PTSP Kota Padangsidimpuan usai memberi materi dan kisi-kisi tentang standar kepatuhan pelayan publik kepada OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

“Untuk Disdukcapil sudah bisa dapat predikat hijau. Tapi untuk PPTSP belum, masih di predikat kuning,” ujar Abyadi. Ia menjelaskan, banyak yang bertanya meski sudah diberikan predikat zona hijau, namun masih ada yang melaporkan ketidakpuasan.

“Walaupun atributisasi pelayanan sudah lengkap, namun belum tentu untuk pelaksanaannya. Apa sudah sesuai dengan yang ada. Misalnya, dibuat gratis, namun masih ada pembayaran. Nah itu bisa menjadi penilaian lagi, terkait dengan kualitas pelayanan,” jelas Abyadi.

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara hadir dan sebagai pembicara pada Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan di  Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan pada Rabu (7/4) yang di buka Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.

Pada acara tersebut Walikota dalam sambutannya antara lain mengatakan tanggung jawab dan pekerjaan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah. 

“Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur” ucap Irsan. Ia melanjutkan, standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal.  Kendati demikian, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update & upgrade sesuai dengan pembaruan terkini dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Peserta acara tersebut jajaran OPD, Kepala Puskesmas yang turut di hadiri Sekda H. Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi setda Kota Padangsidimpuan. (Anas)

Binjai Juara Umum Circuit Atletik Martabe se- Sumatera Utara 2021 di Kota Padangsidimpuan

 

P.Sidimpuan STT

Kota Binjai berhasil sebagai Juara Umum pada Kejuaraan Atletik Junior yang bertajuk Circuit Atletik Martabe se- Sumatera Utara 2021. Kejuaran berlangsung pada 10-11 April 2021 di Stadion Mini Aek Sibontar, SMK Negeri 2 Padangsidimpuan. Peserta sebanyak 127 atlit dari berbagai Club Atletik berasal dari 5 daerah yakni Kota Padangsidimpuan, Kota Binjai, Kab. Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara dan Mandailing Natal. Kejuaran ini mempertandingan 5 nomor putra dan putri yaitu 60 M, 80 M, 3.000 M, Tolak Peluru dan Lompat Jauh.

 Kegiatan ini di buka oleh Dewan Pendiri Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Olah Raga Martabe Tabagsel, Taufik Hidayat yang juga pelatih Atletik sertifikat IAAF, Sabtu (10/4). Ketua Panitia, Samsul Lubis,S.Pd.M.Pd dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini di pantau oleh PASI Sumut yang kemudian hasil pertandingan akan menjadi tolak ukur pembinaan atlit di daerah. Sementara itu Taufik Hidayat dalam sambutannya antara lain megatakan agar di masa pandemi covid-19 ini, atlet tidak berhenti berlatih dan kepada pelatih agar metode pelatihan di sesuaikan dengan keadaan.

Adapun hasil perlombaan juara 1,2 dan 3 yakni : di 60M Putra 1. Ondo ito (Angsel Club/Tapsel)
2. Afrizal S (Darul Hasan/P.Sidimpuan).3. Anwar Al Habib (Martabe/P.Sidimpuan). Putri 1. Keiza Safira (KDA Binjai). 2. Marlina Adelia (Nagabe Sidimpuan) 3. Juwita (Nagabe Sidimpuan). 80 M Putra 1. Priadana (KDA Binjai) 2.Derry Afandi (KDA Binjai) 3. Gusnaldi (Nagabe Sidimpuan). Putri 1. Floren (KDA Binjai) 2. Zetira W (Nagabe Sidimpuan) 3. Aisyah Rahmadani (Paluta). 3.000 M Putra 1. Muktarudin (Nagabe Sidimpuan)2. Fatoni Gulo (SMA 2 Psp) 3. Robani Zebua (Jaya Atletik Tapsel). Putri 1.Juwita Rambe (Nagabe) 2.Putri Hayati Laoly (Jaya Atletik Tapsel) 3.Marlina (Nagabe). Lompat Jauh Putra 1.M Rizky(KDA Binjai) 2.Derry Afandi (KDA Binjai)3.Rio Simajuntak(Angsel Club/Tapsel). Putri 1.Keiza Safira (KDA Binjai)  2.Nurwinda (Nagabe) 3.Rosika (Angsel Club/Tapsel). Tolak Peluru Putra 1. Endi Pratama (KDA Binjai) 2. Muara Siregar (Paluta) 3.Wahyudi  (Angsel Club/Tapsel). Putri 1.Zetti Wirdani (Nagabe Sidimpuan) 2. Maimah (KDA Binjai) 3. Florenz(KDA Binjai). Berhasil  sebagai juara umum  KDA Binjai setelah memperoleh 6 juara pertama dari 10 nomor yang di perebutkan.

Dumpang  Siregar S.Pd. AIFO Couch KDA PASI Kota Binjai kepada awak media mengatakan bahwa potensi atlet Atletik di Tabagsel sangat banyak. Ia berharap agar Kabupaten / Kota di Tabagsel ini memperbanyak Event atau lomba baik itu yang di selenggarakan Club maupun PASI selaku induk olah raga Atletik di daerah, agar Tabagsel ini mampu kembali tampil di ajang Nasional seperti era 90an.

Acara ini di tutup anggota Dewan Pembina LPMO Martabe Tabagsel, Afifuddin Lubis yang juga Kepala SMK Negeri 2 Padangsidimpuan pada Minggu (11/4). Pada pidato penutupannya Afifuddin Lubis mengatakan bahwa Stadion Mini Aek Sibontar sengaja di bangun untuk peningkatan prestasi olah raga. “keberadaan stadion ini bukan hanya untuk siswa SMK Negeri 2 saja. Tetapi sasaran lebih jauhnya adalah untuk peningkatan prestasi berbagai cabang olahraga. Selain untuk cabang atletik, disini juga sudah tersedia lapangan Bola Volly dan Bola Basket yang kami peruntukkan bagi masyarakat olah raga. Silahkan di pergunakan lapangan ini, baik untuk latihan maupun untuk perlombaan” ucap Afifuddin yang sekaligus menutup secara resmi perlombaan ini.(TIM)