23 Desember 2014

Juknis Dana BOS Tahun 2015



Juknis Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015

Juknis penggunaan pertanggungjawaban keuangan Dana BOS 2015 adalah adalah di bawah wewenang Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan serta dapat diketahui dengan mengakses website bos.kemdikbud.go.id.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Peraturan Pelaksanaan BOS adalah berdasarkan pada aturan yaitu sebagai berikut

·  Perpres No 162 Tahun 2014 yang yang berisikan Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015
·  Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Mekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD
·  Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah.
·  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berisikan Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS -
Tujuan Dana BOS

Tujuan adanya dana bantuan operasional sekolah ini adalah terbagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.

Tujuan Umum BOS adalah sebagai berikut :
  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
  2. Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan Khusus BOS adalah sebagai berikut :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah.
  2. Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Kenaikan Dana BOS tahun 2015


Besaran Dana BOS tahun 2015 naik dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut penuturan Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim seperti yang dilansir dari jawapos.com, bahwa kenaikan unit cost dana BOS 2015 cukup signifikan.

Bahwasannya Dana BOS SD 800,Dana BOS SMP 1 Juta, Dana BOS SMA 1,5 Juta di tahun 2015 ini.

Berikut tabel naiknya dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2015-2016 yaitu :
  • Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
  • Sekolah Menengah Atas SMA/SMK/MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Untuk diketahui, alokasi anggaran dana BOS dalam APBN mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 mencapai Rp 16,3 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 22,54 triliun pada tahun 2012. Hal itu disebabkan karena adanya peningkatan jumlah sasaran dan peningkatan besaran (unit cost) untuk siswa jenjang SD/SMP.

Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah tahun 2015


Besaran Dana Biaya Operasional adalah sebagai berikut :
  1. Tingkat SD = Rp 800.000,-
  2. Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
  3. Tingkat SMA = Rp 1.500.000,-
Alokasi dana BOS tiap sekolah di tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  • Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60 Dana BOS = 60 x unit cost. (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil).
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik >60 Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost.
Kriteria Sekolah Kecil Yang Tidak Mendapatkan Kebijakan Alokasi Minimal adalah sebagai berikut :
  1. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal atau
  2. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya atau
  3. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
Mekanisme Pemberian Alokasi Minimal untuk dana BOS adalah sebagai berikut :
  • Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
  • Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi.
  • Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota.
  • Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian data dengan kriteria.
Penetapan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SLB
  1. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,-
  2. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
  3. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
Ketentuan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SMPT adalah jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal dana BOS adalah sebagai berikut :
  • Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah.
  • Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima.
  • Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu Penyaluran Dana BOS 2015
Berikut ini adalah waktu penyaluran pencairan dana BOS yang akan diterima masing-masing sekolah yaitu yang terbagi menjadi dua :
Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan) di tahun 2015
Berikut ini adalah waktu penyaluran pencairan dana BOS yang akan diterima masing-masing sekolah yaitu yang terbagi menjadi dua :
Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan) di tahun 2015

  • Triwulan I : Januari-Maret
  • Triwulan II : April-Juni
  • Triwulan III : Juli-September
  • Triwulan IV : Oktober-Nopember
Khusus untuk daerah terpencil (diusulkan oleh Tim BOS Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6 bulanan)
  • Semester I : Januari-Juni
  • Semester II : Juli-Desember
Sekolah Penerima BOS

Berikut ini aturan kriteria syarat sekolah penerima dana BOS yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
  2. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut.
  3. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik.
  4. Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  5. Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
  7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Tugas Tim BOS Sekolah
Berikut ini adalah beberapa tugas dari tim BOS di tingkat sekolah antara lain :
  • Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik.
  • Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah.
  • Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada.
  • Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
  • Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah,.
  • Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman.
  • Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya.
  • Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
  • Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas
  • Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah

  • Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD).
  • Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
  • Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan.
  • Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual.
  • Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data.
  • Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online.
  • Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah.
  • Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit.


Penggunaan Dana BOS
  1. Penggunaan dana biaya Operasional Sekolah antara lain adalah untuk :
  2. Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  3. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  4. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  5. Pegawai perpustakaan
  6. Penjaga Sekolah
  7. Satpam
  8. Pegawai kebersihan
  9. Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Pembiayaan Pengelolaan BOS

  • Alat tulis kantor
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
  • Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Sumber : Sosialisasi Juknis BOS 2015. - See more at: http://askep-net.blogspot.com/2014/12/Juknis-Dana-BOS-2015.html#sthash.ZyX5VHlJ.dpuf


22 Desember 2014

Orangtua Jangan Diamkan Penggunaan BOS



JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan hal itu dalam diskusi tentang akses informasi publik di Jakarta, Kamis (14/10/2014). Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.
Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.
Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.
"Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh," kata Darmaningtyas.
"Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

PERAN GURU DALAM MEMBANGKITKAN MOTIVASI BELAJAR SISWA



Diposkan oleh Junaidi

Pembelajaran efektif, bukan membuat Anda pusing, akan tetapi bagaimana tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan mudah dan menyenangkan. - M. Sobry Sutikno -


Motivasi berpangkal dari kata motif yang dapat diartikan sebagai daya penggerak yang ada di dalam diri seseorang untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi tercapainya suatu tujuan. Bahkan motif dapat diartikan sebagai suatu kondisi intern (kesiapsiagaan). Adapun menurut Mc. Donald, motivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya "feeling" dan di dahului dengan tanggapan terhadap adanya tujuan. Dari pengertian yang dikemukakan oleh Mc. Donald ini mengandung tiga elemen/ciri pokok dalam motivasi itu, yakni motivasi itu mengawalinya terjadinya perubahan energi, ditandai dengan adanya feeling, dan dirangsang karena adanya tujuan.

Namun pada intinya bahwa motivasi merupakan kondisi psikologis yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Dalam kegiatan belajar, motivasi dapat dikatakan sebagai keseluruhan daya penggerak di dalam diri siswa yang menimbulkan, menjamin kelangsungan dan memberikan arah kegiatan belajar, sehingga diharapkan tujuan dapat tercapai. Dalam kegiatan belajar, motivasi sangat diperlukan, sebab seseorang yang tidak mempunyai motivasi dalam belajar, tidak akan mungkin melakukan aktivitas belajar.

Motivasi ada dua, yaitu motivasi Intrinsik dan motivasi ektrinsik.
• Motivasi Intrinsik. Jenis motivasi ini timbul dari dalam diri individu sendiri tanpa ada paksaan dorongan orang lain, tetapi atas dasar kemauan sendiri.
• Motivasi Ekstrinsik. Jenis motivasi ini timbul sebagai akibat pengaruh dari luar individu, apakah karena adanya ajakan, suruhan, atau paksaan dari orang lain sehingga dengan keadaan demikian siswa mau melakukan sesuatu atau belajar.

Bagi siswa yang selalu memperhatikan materi pelajaran yang diberikan, bukanlah masalah bagi guru. Karena di dalam diri siswa tersebut ada motivasi, yaitu motivasi intrinsik. Siswa yang demikian biasanya dengan kesadaran sendiri memperhatikan penjelasan guru. Rasa ingin tahunya lebih banyak terhadap materi pelajaran yang diberikan. Berbagai gangguan yang ada disekitarnya, kurang dapat mempengaruhinya agar memecahkan perhatiannya.

Lain halnya bagi siswa yang tidak ada motivasi di dalam dirinya, maka motivasi ekstrinsik yang merupakan dorongan dari luar dirinya mutlak diperlukan. Di sini tugas guru adalah membangkitkan motivasi peserta didik sehingga ia mau melakukan belajar.
Ada beberapa strategi yang bisa digunakan oleh guru untuk menumbuhkan motivasi belajar siswa, sebagai berikut:

1. Menjelaskan tujuan belajar ke peserta didik.
Pada permulaan belajar mengajar seharusnya terlebih dahulu seorang guru menjelaskan mengenai Tujuan Instruksional Khusus yang akan dicapainya kepada siwa. Makin jelas tujuan maka makin besar pula motivasi dalam belajar.

2. Hadiah
Berikan hadiah untuk siswa yang berprestasi. Hal ini akan memacu semangat mereka untuk bisa belajar lebih giat lagi. Di samping itu, siswa yang belum berprestasi akan termotivasi untuk bisa mengejar siswa yang berprestasi.

3. Saingan/kompetisi
Guru berusaha mengadakan persaingan di antara siswanya untuk meningkatkan prestasi belajarnya, berusaha memperbaiki hasil prestasi yang telah dicapai sebelumnya.

4. Pujian
Sudah sepantasnya siswa yang berprestasi untuk diberikan penghargaan atau pujian. Tentunya pujian yang bersifat membangun.

5. Hukuman
Hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat kesalahan saat proses belajar mengajar. Hukuman ini diberikan dengan harapan agar siswa tersebut mau merubah diri dan berusaha memacu motivasi belajarnya.

6. Membangkitkan dorongan kepada anak didik untuk belajar
Strateginya adalah dengan memberikan perhatian maksimal ke peserta didik.

7. Membentuk kebiasaan belajar yang baik
8. Membantu kesulitan belajar anak didik secara individual maupun kelompok
9. Menggunakan metode yang bervariasi, dan
10. Menggunakan media yang baik dan sesuai dengan tujuan pembelajaran